News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar 33 Wilayah yang Turun Tingkat Jadi PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Begini Aturannya

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan saat Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM, 25 Juli 2021. - Berikut daftar 33 wilayah yang turun tingkat menjadi PPKM level 3 di Jawa-Bali, Ini aturannya.

"Kami sudah brief tadi dengan pemda, untuk mereka mengatur melakukan penyesuaian sendiri di daerahnya dengan protokol kesehatan ketat," kata Luhut.

Baca juga: Aturan PPKM Level 4 Dilonggarkan untuk Hindari Unjuk Rasa? Ini Kata Mahfud MD

Keempat, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka boleh buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 8 malam, waktu setempat.

Adapun maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.

Ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut oleh pemda.

Kemudian, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 5 sore, waktu setempat.

Sejumlah pusat perbelanjaan dan swalayan di Ciputra Mall dan Gelael Kota Semarang terlihat sepi pengunjung, Kamis (1/6/21). Pemerintah Kota Semarang akan memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali per tanggal 3 Juli 2021 mendatang untuk menekan pertumbuhan Covid 19. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka) (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

Lalu, pelaksanaan kegiatan konstruksi non konstruk-infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal pekerja 10 orang.

Selain itu, pada wilayah PPKM level 3, tempat ibadah diizinkan untuk buka.

"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan keaagamaan berjamaah selama masa PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan prokes yang lebih ketat," jelas Luhut.

Selanjutnya, untuk sektor transportasi umum. Angkutan massal, transportasi umum, kendaraan umum, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol secara ketat.

Pada wilayah PPKM level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimalĀ  20 undangan dan tidak makan di tempat, dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.

Baca berita lainnya seputar PPKM

(Tribunnews.com/Shella Latifa)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini