"Kami sudah brief tadi dengan pemda, untuk mereka mengatur melakukan penyesuaian sendiri di daerahnya dengan protokol kesehatan ketat," kata Luhut.
Baca juga: Aturan PPKM Level 4 Dilonggarkan untuk Hindari Unjuk Rasa? Ini Kata Mahfud MD
Keempat, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka boleh buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 8 malam, waktu setempat.
Adapun maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit.
Ketentuan teknis akan diatur lebih lanjut oleh pemda.
Kemudian, untuk kegiatan pada pusat perbelanjaaan, mall, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 5 sore, waktu setempat.
Lalu, pelaksanaan kegiatan konstruksi non konstruk-infrastruktur publik dapat beroperasi maksimal pekerja 10 orang.
Selain itu, pada wilayah PPKM level 3, tempat ibadah diizinkan untuk buka.
"Dapat mengadakan kegiatan peribadatan keaagamaan berjamaah selama masa PPKM level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan prokes yang lebih ketat," jelas Luhut.
Selanjutnya, untuk sektor transportasi umum. Angkutan massal, transportasi umum, kendaraan umum, taksi konvensional dan online, serta kendaraan sewa rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan protokol secara ketat.
Pada wilayah PPKM level 3, pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimalĀ 20 undangan dan tidak makan di tempat, dengan menerapkan prokes secara lebih ketat.
Baca berita lainnya seputar PPKM
(Tribunnews.com/Shella Latifa)