News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Daftar Kabupaten/Kota Zona PPKM Level 4 Terbaru, Tangerang, Bekasi hingga Merauke

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Puluhan kendaraan melenggang bebas saat melintasi pos penyekatan PPKM di Jalan Daan Mogot Km 15, Jakarta Barat, pada hari terakhir perpanjangan penerapan PPKM, Minggu (25/7/2021). Penerapan PPKM di ibukota diklaim mampu mengurangi mobilitas warga. *** Local Caption ***

TRIBUNNEWS.COM - Berikut daftar lengkap Kabupaten/Kota yang masuk dalam Zona PPKM level 4.

Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai hari ini, Senin (26/7/2021).

Perpanjangan PPKM Level 4 atau sebelumnya diberi nama PPKM Darurat dilakukan hingga Senin, 2 Agustus 2021.

Keputusan untuk memperpanjang PPKM ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (25/7/2021) malam.

Baca juga: Aturan PPKM Level 4 Dilonggarkan untuk Hindari Unjuk Rasa? Ini Kata Mahfud MD

Baca juga: Perpanjangan PPKM Level 4, Legislator PKS: Fokus Kendalikan Kasus, Hindari ABS

Presiden Jokowi sampaikan Perkembangan Terkini PPKM di Istana Merdeka, 25 Juli 2021 (Screenshot YouTube Sekretariat Presiden)

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Jokowi dikutip dari laman Setkab, Senin.

Adapun daftar Kabupaten/Kota zona PPKM Level 4 telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 tahun 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Sementara untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 nomor 2021.

Ada beberapa Kabupaten/Kota yang sebelumnya masuk zona PPKM level 4 menjadi level 3, begitu juga sebaliknya.

Baca juga: Wilayah PPKM Level 3 Diperbolehkan Salat Berjamaah di Masjid, Kapasitas Maksimal 25 Orang

Dirangkum Tribunnews.com dari kedua instruksi tersebut, berikut daftar Kabupaten/Kota zona PPKM level 4.

1. DKI Jakarta

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

- Kota Administrasi Jakarta Selatan

- Kota Administrasi Jakarta Utara

- Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Tangerang

- Kota Serang

- Kabupaten Tangerang

- Kota Cilegon

3. Jawa Barat

- Kabupaten Purwakarta

- Kabupaten Karawang

- Kabupaten Bekasi

- Kota Sukabumi

- Kota Depok

- Kota Cirebon

- Kota Cimahi

- Kota Bogor

- Kota Bekasi

- Kota Banjar

- Kota Bandung

- Kota Tasikmalaya

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

4. Jawa Tengah

- Kabupaten Jepara

- Kabupaten Sukoharjo

- Kabupaten Rembang

- Kabupaten Pati

- Kabupaten Kudus

- Kabupaten Klaten

- Kabupaten Kebumen

- Kabupaten Banyumas

- Kota Tegal

- Kota Surakarta

- Kota Semarang

- Kota Salatiga

- Kota Magelang

- Kabupaten Wonosobo

- Kabupaten Wonogiri

- Kabupaten Temanggung

- Kabupaten Tegal

- Kabupaten Sragen

- Kabupaten Semarang

- Kabupaten Purworejo

- Kabupaten Kendal

- Kabupaten Karanganyar

- Kabupaten Demak

- Kabupaten Batang

- Kabupaten Banjarnegara

- Kota Pekalongan

5. Daerah Istimewa Yogyakarta

- Kabupaten Sleman

- Kabupaten Bantul

- Kota Yogyakarta

- Kabupaten Kulonprogo

- Kabupaten Gunungkidul

6. Jawa Timur

- Kabupaten Tulungagung

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Madiun

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kota Surabaya

- Kota Mojokerto

- Kota Malang

- Kota Madiun

- Kota Kediri

- Kota Blitar

- Kota Batu

- Kabupaten Tuban

- Kabupaten Trenggalek

- Kabupaten Ponorogo

- Kabupaten Ngawi

- Kabupaten Nganjuk

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Malang

- Kabupaten Magetan

- Kabupaten Lumajang

- Kabupaten Jombang

- Kabupaten Jember

- Kabupaten Bondowoso

- Kabupaten Bojonegoro

- Kabupaten Blitar

- Kabupaten Banyuwangi

- Kabupaten Bangkalan

- Kota Probolinggo

- Kota Pasuruan

- Kabupaten Situbondo

7. Bali

- Kabupaten Badung

- Kabupaten Gianyar

- Kabupaten Klungkung

- Kabupaten Tabanan

- Kabupaten Buleleng

- Kota Denpasar

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021, Ini Aturan Perjalanan Menggunakan Kereta Api

8. Sumatera Utara

- Kota Medan

9. Sumatera Barat

- Kota Padang

10. Riau

- Kota Pekanabaru

11. Kepulauan Riau

- Kota Batam

- Kota Tanjung Pinang

12. Jambi

- Kota Jambi

13. Sumatera Selatan

- Kota Palembang

- Kota Lubuklinggau

- Kabupaten Musi Banyuasin

- Kabupaten Musi Rawas

14. Kepulauan Bangka Belitung

- Kabupaten Bangka Barat

- Kabupaten Belitung

- Kabupaten Belitung Timur

15. Bengkulu

- Kota Bengkulu

16. Lampung

- Kota Bandar Lampung

17. Kalimantan Barat

- Kota Pontianak

18. Kalimantan Utara

- Kabupaten Bulungan

- Kabupaten Nunukan

- Kota Tarakan

19. Kalimantan Timur

- Kabupaten Berau

- Kota Balikpapan

- Kota Bontang

- Kota Samarinda

- Kabupaten Kutai Barat

- Kabupaten Kutai Kartanegara

- Kabupaten Kutai Timur

- Kabupaten Penajam Paser Utara

20. Kalimantan Selatan

- Kota Banjar Baru

- Kota Banjarmasin

21. Nusa Tenggara Barat

- Kota Mataram

22. Nusa Tenggara Timur

- Kabupaten Sikka

- Kabupaten Sumba Timur

- Kota Kupang

23. Sulawesi Utara

- Kota Bitung

- Kabupaten Minahasa

- Kabupaten Minahasa Utara

24. Sulawesi Selatan

- Kota Makassar

- Kabupaten Tana Toraja

25. Sulawesi Tengah

- Kota Palu

- Kabupaten Morowali Utara

26. Maluku Utara

- Kabupaten Halmahera Barat

27. Papua

- Kota Jayapura

- Kabupaten Mimika

- Kabupaten Merauke

28. Papua Barat

- Kota Sorong

(Tribunnews.com/Fajar)

Berita lain terkait PPKM Level 4

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini