News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kejaksaan Agung Kebakaran

Kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, 5 Tukang Dihukum 1 Tahun Penjara, Mandornya Divonis Bebas

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung utama Kejaksaan Agung pascaterbakar, di Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2020).

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung, Senin (26/7/2021).

Dari enam terdakwa, satu terdakwa atas nama Uti Abdul Munir yang berprofesi sebagai mandor divonis bebas oleh majelis hakim.

Vonis bebas tersebut dibacakan Hakim Ketua Elfian.

"Terdakwa dibebaskan dari dakwaan penuntut umum," kata hakim Elfian dalam persidangan, Senin (26/7/2021).

Kemudian, untuk lima terdakwa lainnya di antaranya Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim, majelis hakim memvonis mereka 1 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tentang turut serta menyebabkan kebakaran yang menyebabkan bahaya umum bagi barang dan nyawa orang lain," ujar Elfian.

Baca juga: Kejagung Menang Praperadilan Penyitaan Aset Tersangka Asabri

"Menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara maksimal selama 1 tahun," lanjut hakim.

Hakim menilai kelimanya terbukti melanggar Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981.

Dalam membacakan vonis tersebut hakim Elfian juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Elfian mengatakan untuk yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa dianggap menimbulkan kerugian bagi negara dan masyarakat Indonesia.

"Meringankan para terdakwa berlaku sopan dan berterus terang dipersidangan, para terdakwa belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga," ucapnya.

Baca juga: Kejagung Limpahkan Eks Ketua DPRD Lampung dan Barang Bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Adapun vonis hakim ini kurang lebih sama dengan tuntutan jaksa yakni ada dituntut 1 tahun penjara dan ada 1 tahun 6 bulan penjara.

Dari keenam terdakwa hanya Uti Abdul Munir yang dituntut 1 tahun 6 bulan penjara sisanya hanya 1 tahun penjara.

Dalam kasus ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa keenam orang tersebut melalui tiga berkas perkara, telah melakukan kelalaian yang mengakibatkan Gedung Utama Kejaksaan Agung RI terbakar pada 22 Agustus 2020. Atas kelalaiannya, mereka didakwa Pasal 188 KUHP juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini