Alas hukum yang digunakan secara terang benderang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kesepakatan internasional, yakni Pasal 98 KUHAP dan Pasal 35 Konvensi PBB Melawan Korupsi (UNCAC).
Tak lama berselang, majelis hakim pun memberikan akses bagi tim advokasi untuk melengkapi dokumen.
Namun, setelah itu, permohonan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian malah ditolak dengan alasan yang sangat janggal.
Hakim berpandangan gugatan lebih tepat diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan menggunakan argumentasi domisili Juliari.
Baca tanpa iklan