News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

PPKM Diperpanjang hingga 2 Agustus, Ini Daftar Wilayah Terbaru PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga menggunakan sepeda melintas di Kawasan Simpang Lima Kota Semarang, Senin (26/7/21). Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, Minggu (25/7/2021). Sejumlah daerah akan kembali menerapkan PPKM level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang. (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali, lengkap beserta penjelasannya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.

Setelah itu, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan tersebut tetapi dengan mengganti istilah menjadi PPKM Level 4.

Peraturan PPKM Level 4 ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Namun kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Mendagri Minta Pemda Jalin Koordinasi dengan Ormas dan Tokoh Masyarakat

Baca juga: Aturan PPKM Level 4 bagi Pedagang Kaki Lima, Warteg, hingga Orang yang Melakukan Perjalanan

Perbedaan Wilayah yang Menerapkan PPKM Level 1-4

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto, mengungkap alasan di balik pergantian istilah PPKM Darurat menjadi PPKM dengan level-level.

Airlangga mengatakan, pergantian istilah tersebut dilakukan guna mengikuti arahan dari Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO).

Selain itu, juga dikarenakan adanya permintaan dari para gubernur dan publik untuk mengubah istilah PPKM Darurat.

"Terkait dengan level memang kita mengikuti apa yang diarahkan oleh WHO dan kita menggunakan dua level, yaitu level transmisi dan kapasitas respons," ujar Airlangga, dalam konferensi pers terkait perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).

"Istilah darurat itu memang kita harmonisasikan dengan level 1, 2, 3, 4 karena memang ini ada permintaan juga dalam ratas dengan para gubernur, di mana para gubernur juga mengusulkan bahwa istilahnya diubah. Demikian pula dari publik," tambahnya.

Airlangga menegaskan bahwa kriteria level PPKM sudah tercantum dengan jelas dalam Instruksi Mendagri.

"Agar mendapatkan kejelasan antara kapan kita masuk dalam level 1, kapan level 2, dan kapan level 3, dan kapan level 4. Di dalam Inmendagri ini sudah kita bedakan antara level 4 dan level 3 dengan kriteria yang jelas dan diberikan jumlah target, karena ini penting untuk memonitor," ungkapnya.

Baca juga: Aturan Rinci PPKM Level 4 di 95 Kabupaten/Kota Jawa-Bali

Berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan mengacu Badan Kesehatan Dunia (WHO), daerah yang dilabeli dengan level 1-4 dijelaskan sebagai daerah dengan kondisi sebagai berikut:

PPKM Level 1

- Terdapat kurang dari 20 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- Kurang dari 5 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- Kurang dari 1 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

PPKM Level 2

- Terdapat 20-50 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- 5-10 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- 1-<2 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

PPKM Level 3

- Terdapat 50-150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- 10-30 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- 2-5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

PPKM Level 4

- Lebih dari 150 kasus Covid-19/100 ribu penduduk

- Lebih dari 30 kasus Covid-19 yang dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk

- Lebih dari 5 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk

Suasana lenggang dan masih banyaknya toko yang tutup pada hari pertama pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin(26/7/2021). Pusat tekstil terbesar se-Asia Tenggara ini mulai kembali beroperasi dari pukul 07.00-15.00 dengan menyiagakan sekitar 750 petugas untuk menjaga kedisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN (WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Baca juga: DAFTAR Bansos saat PPKM Level 4 Diperpanjang, Ini Besaran dan Jadwal Penyaluran, BST hingga BLT UMKM

Baca juga: Aturan Lengkap Makan di Warteg, Lapak Jajanan hingga Restoran pada Masa PPKM Level 1 sampai 4

Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali 

Daftar wilayah PPKM level 3 dan 4 di Jawa-Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021.

Berikut Daftar Wilayah PPKM Level 3 dan 4 di Jawa-Bali:

1. Banten

Level 3

Kabupaten Serang

Kabupaten Lebak

Kabupaten Padeglang

Level 4

Kota Tangerang Selatan

Kota Tangerang

Kota Serang

Kabupaten Tangerang

Kota Cilegon

2. Jawa Barat

Level 3

Kabupaten Sukabumi

Kabupaten Subang

Kabupaten Pangandaran

Kabupaten Majalengka

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Indramayu

Kabupaten Garut

Kabupaten Cirebon

Kabupaten Tasikmalaya

Level 4

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Karawang

Kabupaten Bekasi

Kota Sukabumi

Kota Depok

Kota Cirebon

Kota Cimahi

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Banjar

Kota Bandung

Kota Tasikmalaya

Kabupaten Sumedang

Kabupaten Bogor

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung

3. DKI Jakarta

Level 4

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur

Kota Administrasi Jakarta Utara

Kota Administrasi Jakarta Selatan

Kota Administrasi Jakarta Pusat

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

4. Jawa Tengah

Level 3

Kabupaten Purbalingga

Kabupaten Pekalongan

Kabupaten Magelang

Kabupaten Cilacap

Kabupaten Brebes

Kabupaten Boyolali

Kabupaten Blora

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Grobogan

Level 4

Kabupaten Jepara

Kabupaten Sukoharjo

Kabupaten Rembang

Kabupaten Pati

Kabupaten Kudus

Kabupaten Klaten

Kabupaten Kebumen

Kabupaten Banyumas

Kota Tegal

Kota Surakarta

Kota Semarang

Kota Salatiga

Kota Magelang

Kabupaten Wonosobo

Kabupaten Wonogiri

Kabupaten Temanggung

Kabupaten Tegal

Kabupaten Sragem

Kabupaten Semarang

Kabupaten Purworejo

Kabupaten Kendal

Kabupaten Karanganyar

Kabupaten Demak

Kabupaten Batang

Kabupaten Banjarnegara

Kota Pekalongan

5. DI Yogyakarta

Level 4

Kota Yogyakarta

Kabupaten Sleman

Kabupaten Bantul

Kabupaten Kulonprogo

Kabupaten Gunungkidul

6. Jawa Timur

Level 3

Kabupaten Sampang

Kabupaten Pasuruan

Kabupaten Pamekasa

Kabupaten Pacitan

Kabupaten Kediri

Kabupaten Sumenep

Kabupaten Probolinggo

Kota Probolinggo

Level 4

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Madiun

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Gresik

Kota Surabaya

Kota Mojokerto

Kota Malang

Kota Madiun

Kota Kediri

Kota Blitar

Kota Batu

Kabupaten Tuban

Kabupaten Trenggalek

Kabupaten Ponorogo

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Nganjuk

Kabupaten Mojokerto

Kabupaten Malang

Kabupaten Magetan

Kabupaten Lumajang

Kabupaten Jombang

Kabupaten Jember

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Bojonegoro

Kabupaten Blitar

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Bangkalan

Kota Probolinggo

Kota Pasuruan

Kabupaten Situbondo

7. Bali

Level 3

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Bangli

Kabupaten Karangasem

Level 4

Kabupaten Buleleng

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kabupaten Klungkung

Kabupaten Tabanan

Kota Denpasar

(Tribunnews.com/Latifah/Yurika)

Berita lainnya terkait Penanganan Covid

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini