TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan untuk memperpanjang PPKM dari 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Terkait hal itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE tersebut telah disusuaikan dengan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4.
Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 26 Juli 2021 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dan kementerian/lembaga,” disebutkan dalam SE.
Baca juga: CARA Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19 sebagai Syarat Perjalanan Selama PPKM, Akses pedulilindungi.id
Baca juga: PT KAI: Pelanggan Tak Penuhi Syarat Perjalanan Dilarang Berangkat, Tiket Kembali 100 Persen
Ditegaskan Ganip dalam edaran tersebut, maksud SE ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap pelaku perjalanan dalam negeri.
Sedangkan tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
“Ruang lingkup Surat Edaran ini adalah protokol kesehatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang menggunakan seluruh moda transportasi untuk seluruh wilayah Indonesia,” tegas Ganip.
Dalam SE itu dijelaskan, untuk wilayah Jawa dan Bali diberlakukan aturan untuk Pelaku Perjalanan Domestik, baik yang gunakan moda transportasi pribadi (mobil atau motor), juga yang transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api).
Pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama), namun ini dikecualikan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Pelaku perjalanan, baik kedatangan atau keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali, yang menggunakan dengan pesawat udara wajib tunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk moda transportasi lain wajib tunjukkan hasil negatif Antigen (H-1).
Aturan perjalanan domestik ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi di Jawa dan Bali, misal di kawasan aglomerasi Jabodetabek.
Baca juga: Kemenhub: Aturan Petunjuk Perjalanan Selama PPKM Level 4 Masih Mengikuti SE Satgas Covid-19
Baca juga: Terbaru, Syarat Perjalanan Udara Kini Wajib Pakai PeduliLindungi
Berikut ketentuan yang diatur dalam SE untuk kategori PPKM Level 4 dan Level 3:
a) Untuk moda transportasi udara wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT- PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan; dan