TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta sidang soal adanya komunikasi antara Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial.
Komunikasi terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai itu terungkap dari keterangan mantan Penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti komunikasi tersebut dengan memeriksa para saksi yang diduga mengetahui kejadian perkara.
"Seluruh keterangan saksi maupun fakta-fakta persidangan lainnya dalam perkara ini tentu akan dikonfirmasi kembali kepada saksi-saksi yang akan dihadirkan dan alat bukti lainnya pada agenda-agenda persidangan berikutnya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: Azis Syamsuddin dan Eks Penyidik KPK Bersaksi di Sidang Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai
Ali menyatakan KPK tak pandang bulu dalam menjerat seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurutnya, jika alat bukti yang ditemukan tim lembaga antirasuah cukup, maka pihaknya akan lebih mudah dalam menindaklanjuti fakta persidangan tersebut.
"Prinsip kami jika kemudian dari seluruh kesimpulan hasil persidangan diperoleh fakta-fakta hukum adanya perbuatan saksi SRP (Stepanus Robin Pattuju) maupun pihak lain terkait adanya dugaan perbuatan pada kasus lain dan tentu berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang kemudian ditemukan baik dalam proses penyidikan maupun persidangan maka kami memastikan akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan KPK," kata Ali.
Diberitakan, mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju membongkar komunikasi antara Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M. Syahrial dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Percakapan diduga berkaitan dengan penanganan perkara di KPK yang menyeret Syahrial.
Penyidik Robin membongkarnya saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK dengan terdakwa Syahrial.
Sidang berjalan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
Awalnya, jaksa menyelisik soal permintaan bantuan hukum oleh Syahrial kepada seseorang bernama Fahri Aceh.
Bantuan hukum terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.
"Apakah betul Pak Syahrial pernah menyampaikan mau mengurus minta bantuan terkait dengan permasalahan hukumnya tadi yang jual beli jabatan ini kepada Fahri Aceh?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (26/7/2021).