TRIBUNNEWS.COM - SImak perbedaan PPKM level 1 sampai 4 dalam artikel ini.
Pemerintah tak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat, melainkan jadi PPKM dengan empat level.
Sebagai informasi, awalnya pemerintah menerapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021.
Setelah berakhir, pemerintah kembali melanjutkan kebijakan, tapi dengan mengganti istilah menjadi PPKM Level 4.
PPKM Level 4 berlaku mulai 21 hingga 25 Juli 2021.
Baca juga: Ini Perbedaan Aturan Soal Operasional Mal, Restoran, hingga Warung Makan pada PPKM Level 4 & Level 3
Kemudian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021.
Hal itu diungkapkan Jokowi dalam keterangan pers, Minggu (25/7/2021).
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden.
Perbedaan Daerah yang Menerapkan PPKM Level 1-4
Berdasarkan Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan mengacu Badan Kesehatan Dunia (WHO), daerah yang dilabeli dengan level 1-4 dijelaskan sebagai daerah dengan kondisi sebagai berikut:
PPKM Level 1
- Terdapat kurang dari 20 kasus Covid-19/100 ribu penduduk
- Kurang dari 5 kasus Covid-19 dirawat di rumah sakit/100 ribu penduduk
- Kurang dari 1 kasus Covid-19 meninggal/100 ribu penduduk