TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan 10 perusahaan manajer investasi sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT ASABRI (Persero).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer menyatakan penyidik menduga telah terjadi korupsi dalam pengelolaan dana dan investasi di perusahaan pelat merah tersebut pada periode 2012 hingga 2019.
"Tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan 10 tersangka manajer investasi," kata Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Kejagung Periksa 2 Pihak Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Asabri
Adapun 10 tersangka korporasi yang dijerat penyidik berinisial PT IIM, PT MCM, PT PAAM, PT RAM, PT VAM, PT ARK, PT OMK, PT MAM, PT AAM, dan PT CC.
Menurut Leonard, penetapan tersangka perusahaan manajer investasi telah melalui proses gelar perkara (ekspose) oleh penyidik Kejaksaan.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap pengurus Manajer Investasi, telah menemukan fakta reksadana yang dikelola MI yang pada pokoknya tidak dilakukan secara profesional serta independen," ucap dia.
Lebih lanjut, Leonard menjelaskan pengelola dana investasi itu dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp22,7 triliun.
"Sehingga, perbuatan manajer investasi tersebut bertentangan dengan ketentuan peraturan tentang Pasar Modal dan Fungsi-fungsi manajer investasi serta peraturan lainnya yang terkait," tukasnya.
Atas perbuatannya itu, perusahaan manajer investasi ini dijerat Pasal 2 jo. Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.