TRIBUNNEWS.COM - Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan telah menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (27/7/2021) kemarin.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam tersebut, Hengky menjadi saksi dalam kasus korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi covid-19 di Dinsos Pemda Kabupaten Bandung Barat.
Diketahui dalam kasus korupsi tersebut, terseret nama Bupati Bandung Barat non aktif, Aa Umbara.
Selama pemeriksaan Hengky dimintai keterangan soal pembagian tugas pemerintahan dengan Aa Umbara.
Baca juga: Korban Korupsi Bansos Covid-19 Ajukan Kasasi, Tim Advokasi: Setidaknya Ada 2 Argumentasi
Hengky pun mengaku tidak pernah dilibatkan dalam satgas penanganan Covid-19 pada 2020.
Bahkan Hengky juga tidak pernah diajak rapat oleh Bupati Aa Umbara terkait bansos Covid-19.
"Hari ini (kemarin, red) dimintai keterangan banyak terkait bagaimana pembagian tugas selama pemerintahan dengan Pak Bupati (Aa Umbara)."
"Saya jawab normatif, kemudian apakah terlibat dalam satgas konflik di Bandung Barat pada 2020."
"Saya tidak dilibatkan lebih ke bagaimana pembagian tugas di pemerintahan," kata Hengky dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (28/7/2021).
Baca juga: Kejagung Periksa 2 Pihak Swasta Sebagai Saksi Kasus Korupsi Asabri
Hengky mengaku tidak mengetahui adanya pertemuan antara pemilik PT Jagat Dirgantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M Totoh Gunawan (MTG) dengan Aa Umbara.
Namun diakui Hengky, ia memang mengenal tersangka, Totoh Gunawan.
"Kalau pertemuan saya tidak tahu, tapi kalau dengan Pak Totoh, saya kenal", ungkap Hengky.
Selain Totoh, Hengky juga mengenal anak Aa Umbara yang menjadi tersangka, yakni Andri Wibawa.
"Saya kenal (Andri Wibawa). Banyak nama-nama, tapi suka lupa yang mana-mana," ucapnya.
Baca juga: Antisipasi Tindakan Korupsi Bansos, Menteri Risma Terapkan Tiga Langkah Strategis ini
Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Bandung Barat
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG).
Dalam konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.
Penganggaran dilakukan melalui refocusing anggaran APBD tahun 2020 pada Belanja Tidak Terduga (BTT).
Pada April 2020, Aa Umbara diduga melakukan pertemuan dengan Totoh.
Baca juga: KPK Segera Periksa Anies Baswedan di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
Dalam pertemuan itu, dibahas perihal keinginan dan kesanggupan Totoh menjadi salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat dengan kesepakatan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6% dari nilai proyek.
Guna merealisasikan keinginan Totoh, Aa Umbara kemudian memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Bandung Barat untuk memilih dan menetapkan Totoh sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako.
Kemudian pada Mei 2020, Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako.
Aa Umbara menyetujui permintaan Andri dengan kembali memerintahkan Kepala Dinas Sosial Bandung Barat dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinsos Bandung Barat agar ditetapkan.
Baca juga: Terdakwa Adi Wahyono Positif Corona, Sidang Lanjutan Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Ditunda
Selama kurun April hingga Agustus 2020, dilakukan pembagian bantuan sosial (bansos) bahan pangan dengan dua jenis paket.
Yaitu Bansos Jaring Pengaman Sosial (JPS) dan bansos terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.
Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 miliar untuk pengadaan paket bahan pangan bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan bansos JPS.
Sedangkan Totoh, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapakan paket pekerjaan dengan total senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan bansos PSBB.
Baca juga: Kasus Korupsi Dana Covid-19, Polri Tunggu Izin Mendagri Untuk Tangkap Bupati Mamberamo Raya
Dari kegiatan pegadaan tersebut, Aa Umbara diduga telah menerima uang sejumlah sekira Rp1 miliar.
Totoh dan Andri masing-masing diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekira Rp2 milliar serta Rp2,7 miliar.
Atas perbuatan tersebut, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama)
Baca berita lainnya terkait Korupsi Bansos Covid Bandung Barat.