Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong percepatan pengukuhan kawasan hutan (KH) sebanyak 37.258.557,96 hektar dengan sisa batas kawasan hutan sepanjang 90.928,38 kilometer selama 2 tahun kedepan.
Direktur Jenderal Planologi dan Tata Lingkungan KLHK, Ruandha Agung Sugardiman mengatakan kawasan hutan ini memerlukan upaya percepatan untuk penyelesaiannya.
Salah satunya melalui usulan yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dicetuskan Presiden Joko Widodo.
“Presiden memasukan pengukuhan Kawasan hutan ini dalam Proyek Strategis Nasional,” ujar Ruandha di webinar Stranas PK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait legal dan legitimasi pengukuhan KH, Rabu (28/7/2021).
Ruandha mengatakan tahapan-tahapan legitimasi dilakukan cukup panjang di lapangan.
Salah satunya terkait pengumuman hasil pencanangan batas sementara yang dilakukan bersama para wakil penduduk persekutuan hukum yang bersangkutan, termasuk dengan kepala desa atau lurah.
Baca juga: Sampah Medis Beracun 383 Ton Perhari, KLHK Bolehkan Penggunaan Insinerator Tak Berizin
Pengumuman disampaikan kepada masyarakat di sekitar trayek batas yang telah dilaksanakan selama 30 hari terhitung sejak tanggal pengumuman.
“Artinya pada saat kita melakukan batas di lapangan, sudah melakukan interaksi dengan masyarakat di sekitar Kawasan hutan itu. Sehingga kita dapat menetapkan batas yang pasti di lapangan sesuai dengan kondisi aktual,” kata Ruandha.
Kawasan hutan dibagi dalam 4 fungsi, yakni konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas (HPT), dan hutan produksi tetap (HP), dimana luas Kawasan hutan Indonesia saat ini sebesar 125,7 juta Ha atau 62,97 persen dari total luas daratan wilayah Indonesia.
Baca juga: Pasca Insiden Kebakaran Tangki Pertamina Cilacap, KLHK: Kualitas Air dan Udara Aman
Ruandha mengatakan penyelesaian pengukuhan Kawasan hutan akan bermanfaat bagi negara, pemerintah, pemerintah daerah (Pemda), masyarakat dan dunia usaha.
Bagi negara memiliki kejelasan status hukum pada Kawasan (hutan dan nonhutan, serta fungsi hutan) sehingga pengelolaan Kawasan hutan dapat lebih optimal.
Sedangkan bagi masyarakat yaitu masyarakat yang berada di sekitar Kawasan hutan akan memiliki kepastian atas batas tanah milik dengan Kawasan hutan negara.
Baca juga: Vegetasi Dinilai Bagus, Ini Alasan KLHK Lepasliarkan 3 Ekor Berangberang di Sungai Ciliwung
Untuk itu, KLHK mengusulkan tambahan anggaran sekitar Rp 890 miliar agar penetapan Kawasan hutan dapat selesai melalui DIPA tahun anggaran 2021-2022.
“Pengukuhan kawasan hutan ditetapkan sebagai PSN, artinya penganggarannya akan didukung secara penuh oleh anggaran DIPA kita,” kata Ruanda.