News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Passing Grade CPNS 2021 Resmi Ditetapkan, Diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No 1023 Tahun 2021

Penulis: Daryono
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Peserta bersiap mengikuti Ujian Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menggunakan komputer atau sistem computer assisted test (CAT) di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Cililitan, Jakarta Timur, Senin (27/1/2020). - Passing Grade CPNS 2021 diumumkan pada Kamis (29/7/2021).

Update berita: Passing grade CPNS 2021 sudah diumumkan: 

Baca juga: Ini Rincian Passing Grade SKD CPNS 2021: TKP, TIU dan TWK, Jumlah Soal 110 Butir

TRIBUNNEWS.COM - Teka teki terkait Passing Grade CPNS 2021 akhirnya segera terjawab.

Melalui akun resmi Instagramnya, Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) menyatakan passing grade CPNS 2021 akan diumumkan pada Kamis (29/7/2021) pukul 15.30 WIB.

Passing Grade CPNS 2021 ini telah resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021.

Pengumuman soal Passing Grade CPNS 2021 ini akan disiarkan live di akun YouTube KemenpanRB.

Baca juga: KAPAN Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2021? Ini Jadwal Lengkapnya!

"Sahabat Muda, Keputusan Menteri PANRB No. 1023/2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021 telah resmi ditandatangani."

Esok, Kementerian PANRB akan menyosialisasikan keputusan tersebut. Saksikan acaranya LIVE di kanal Youtube Kementerian PANRB pukul 15.30 WIB," tulis @kemepanrb, Rabu (28/7/2021) malam. 

Pengumuman sosialiasi passing grade CPNS 2021 (Instagram KemenpanRB)

(Update Kamis (29/7/2021) pukul 16.12 WIB ), berikut rincian Passing Grade CPNS 202: 

Passing Grade SKD CPNS 2021

Nilai Ambang Batas untuk Umum

TWK: 65

TIU: 80

TKP: 166

Nilai Ambang Batas Khusus Cumlaude

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Khusus Disabilitas

TIU: 60

Total SKD: 286

Nilai Ambang Khusus Diaspora

TIU: 85

Total SKD: 311

Nilai Ambang Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat

TIU: 60

Total SKD: 286

Nilai Ambang Khusus Umum: Dokter

TIU: 80

Total SKD: 311

Nilai Ambang Umum: ABK, Rescure, dan Pengamat Gunung Api

TIU: 70

Total SKD: 286

Passing Grade CPNS Tahun Lalu

Passing grade CPNS 2021 saat ini menjadi hal yang ditunggu-tunggu oleh peserta seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Pasalnya, passsing grade merupakan batas minimal yang harus dipenuhi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk lolos ke tahapan selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang.

Baca juga: Contoh Soal TIU CPNS 2021 Tes Numerik - Perhitungan, Simak Tips Mengerjakannya

Passing grade CPNS ini menyangkut tiga materi SKD yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Pada seleksi CPNS tahun lalu, passing grade CPNS diatur melalui Permenpan RB No.24/2019 yang menetapkan passing grade CPNS 2019 sebagai berikut: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65.

Jadwal Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021

Sejak pendaftaran CPNS 2021 ditutup pada Senin (26/7/2021) kemarin, para peserta tinggal menunggu seleksi administrasinya.

Lalu, kapan pengumuman seleksi administrasi CPNS 2021?

Jika melihat Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, hasil seleksi administrasi CPNS 2021 akan diumumkan pada tanggal 2-3 Agustus 2021 mendatang.

Sementara untuk masa sanggah, para peserta CPNS 2021 dapat mengajukan sanggahannya bila keberatan terhadap hasil keputusan instansi pada tanggal 4-6 Agustus 2021.

Kemudian, untuk jawab sanggah akan dilaksanakan pada tanggal 4-13 Agustus 2021.

Perlu diketahui, pengumuman seleksi administrasi CPNS 2021 dapat dilihat melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Baca juga: Pengumuman CPNS 2021: Jadwal dan Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi

Para peserta CPNS 2021 dapat login ke sscasn.bkn.go.id menggunakan NIK dan password saat mendaftar di SSCASN.

Setelah berhasil masuk di SSCASN, para peserta CPNS 2021 dapat melihat apakah lolos seleksi administrasi atau tidak.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021

Berikut jadwal pelaksanaan seleksi CPNS dan PPPK 2021:

- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Pendaftaran PPPK Guru 2021 di Papua dan Papua Barat Diperpanjang

Surat Kemenpan RB Nomor: B/1158/S.SM.01.00/2021. (Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial)

Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memperpanjang pendaftaran PPPK Guru 2021 di Provinsi Papua dan Papua Barat.

Dikutip dari akun Instagram @bkngoidofficial, pendaftaran PPPK Guru 2021 di Papua dan Papua Barat dibuka sampai 31 Juli 2021.

"Bagi kalian yang ingin menjadi abdi negara khususnya sebagai tenaga pendidik di Provinsi Papua dan Papua Barat melalui formasi PPPK, Pemerintah memperpanjang masa pendaftaran hingga 31 Juli 2021 pukul 23.59 WIB," tulis akun Instagram BKN.

Dalam unggahan BKN, terdapat surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1158/S.SM.01.00/2021.

Surat tersebut terkait permohonan kebijakan terhadap pelaksanaan pengadaan PPPK Formasi Guru Tahun 2021 di Provinsi/Kabupaten/Kota se-wilayah Provinsi Papua Barat.

Baca juga: JADWAL Pengumuman CPNS 2021, Berikut Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi

Kemudian, karena memperhatikan keterlambatan pembukaan pendaftaran guru PPPK di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, jumlah pelamar yang masih sedikit, dan kendala akes jaringan dalam proses pendaftaran Guru PPPK.

"Sehubungan dengan hal tersebut dan berdasarkan rekomendasi rapat Panselnas tanggal 25 Juli 2021, bersama ini kami sampaikan agar Badan Kepegawaian Negara melakukan perpanjangan proses pendaftaran Guru PPPK di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat sampai tanggal 31 Juli 2021 dalam rangka mengoptimalkan pelamar bagi putra/putri Papua dan Papua Barat," tulis surat tersebut.

(Tribunnews.com/Daryono/Whiesa/Suci)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini