News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Periksa 4 Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar, KPK Telusuri Aliran Suap Banprov Indramayu

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat anggota Fraksi Golkar di DPRD Jawa Barat (Jabar), Selasa (27/7/2021) kemarin.

Keempat legislator itu yakni, Cucu Sugyati, Phinera Wijaya, Almaida Rosa, dan Yod Mintaraga.

Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan dana bantuan provinsi (banprov) kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik mendalami mengenai aliran suap Banprov Indramayu.

Baca juga: KPK Periksa 3 Anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar di Kasus Suap Banprov Indramayu

KPK menduga terdapat pihak lain yang kecipratan aliran uang panas tersebut, selain dua legislator yang telah berstatus tersangka yakni mantan Wakil Ketua DPRD Jabar yang juga mantan Ketua DPD Golkar Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 Siti Aisyah Tuti Handayani (SAT).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain adanya dugaan aliran sejumlah uang yang tidak hanya diterima serta dinikmati oleh tersangka ABS dan tersangka SAT, namun juga oleh pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Ali tak memerinci pihak-pihak lain yang diduga kecipratan aliran dana suap kasus ini.

Namun, aliran dana tersebut diduga masih terus didalami tim penyidik.

Pada hari ini, tim penyidik menjadwalkan memeriksa Ade Barkah dan mantan anggota Fraksi Golkar DPRD Jabar Hidayat Royani.

Selain itu, tim penyidik juga menjadwalkan memeriksa Anggota Fraksi Gerindra Persatuan DPRD Jabar Ricky Kurniawan dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jabar Asep Wahyuwijaya.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," ujar Ali.

KPK telah menetapkan Ade Barkah bersama mantan Anggota DPRD Jawa Barat Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka. Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini