TRIBUNNEWS.COM - Sertifikat vaksin Covid-19 dapat digunakan masyarakat sebagai syarat wajib untuk melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum selama PPKM Level 4.
Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama selama PPKM Level 4.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan Level 3 Covid19 di wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Negara-negara Maju Disebut Belum Optimal Sumbangkan Vaksin Covid-19 hingga Picu Gelombang Kematian
Baca juga: KAI Commuter Menyediakan Fasilitas Vaksinasi di 4 Stasiun untuk Masyarakat Umum
Bagi Anda yang telah mendapatkan suntikan Vaksin Covid-19, akan menerima sertifikat vaksin.
Sertifikat vaksin tersebut dapat Anda donwload melalui link pedulilindungi.id.
Adapun untuk masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat vaksin Covid-19, bisa dengan tiga cara mudah.
1. Cara download sertifikat Vaksinasi Covid-19 melalui laman pedulilindungi.id
Sebelum men-download sertifikat vaksinasi, masyarakat terlebih dulu membuat akun Peduli Lindungi.
1. Buka laman pedulilindungi.id atau klik di sini;
2. Input nama lengkap serta nomor ponsel Anda (pastikan nomor HP Anda masih aktif);
3. Lalu klik "Buat Akun" untuk mendaftar;
4. Kemudian cek SMS dari PEDULICOVID pada nomor ponsel yang telah didaftarkan;
5. Masukkan 6 digit nomor yang telah dikirimkan melalui SMS;
6. Nantinya sistem akan memverifikasi kode yang Anda input.