TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah mengumumkan terkait passing grade CPNS 2021, Kamis (29/7/2021) kemarin.
Bagi peserta CPNS yang lolos seleksi administrasi akan melanjutkan tahap berikutnya, yakni tes SKD CPNS.
Terdapat tiga jenis tes yang diujikan dalam SKD yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Nah, untuk bisa lolos SKD, pelamar CPNS 2021 harus bisa melampai passing grade atau nilai ambang batas.
Mengenai nilai ambang batas CPNS 2021 telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun 2021.
Lantas, apa itu passing grade atau nilai ambang batas?
Baca juga: Passing Grade SKD CPNS untuk Soal TKP 166, Apa Tidak Terlalu Tinggi? Ini Jawaban Kemenpan RB
Passing Grade atau Nilai Ambang Batas
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PANRB No. 1023 Tahun 2021, disebutkan nilai ambang batas merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi untuk lolos ke tahap selanjutnya.
Dalam tes SKD CPNS 2021, terdapat beberapa tes yang diujikan, yakni TWK, TIU, dan TKP.
Untuk bisa lolos, peserta harus melampai nilai ambang batas SKD CPNS 2021.
Rincian Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2021
Nilai Ambang Batas untuk Umum
TWK: 65
TIU: 80