TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN-RB mengumumkan nilai ambang batas atau passing grade CPNS 2021 Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 ditetapkan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021.
Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Katmoko Ari Sambodo mengatakan, sesuai Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) Nomor 27 Tahun 2021, passing grade CPNS 2021 tahap SKD ditetapkan berdasarkan jenis kebutuhan atau formasi.
Ia menjelaskan, ini artinya, tiap jenis formasi memiliki passing grade berbeda.
Baca juga: Apa Itu Passing Grade SKD CPNS 2021? Berikut Pengertian dan Rincian Nilai Ambang Batas
Baca juga: Rincian Passing Grade Tes SKD CPNS 2021: Formasi Umum TKP 166, TIU 80, dan TWK 65, Jumlah Soal 110
Ari mengatakan, terdapat tiga jenis SKD pada CPNS 2021 seperti pelaksanaan tahun lalu.
Tes SKD tahun ini mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Dalam PermanRB Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan, untuk TWK berjumlah 30 soal, TIU 35, dan TKP ada 45, dengan waktu pengerjaan 100 menit.
Nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2021 sebagai berikut:
Passing grade SKD CPNS 2021 umum
TWK: 65
TIU: 80
TKP 166
Passing grade SKD CNPS 2021 kebutuhan khusus atau disabilitas
TIU: 60