Atas dasar itu, Moeldoko melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, menyampaikan bahwa dirinya akan mempertimbangkan langkah hukum untuk merespons tudingan ICW.
Namun, paling baru, ia justru menantang ICW untuk membuktikan tuduhan mereka.
Moeldoko memberi waktu 1×24 jam kepada ICW untuk menyampaikan bukti, terhitung sejak Kamis (29/7/2021).
Apabila dalam 1×24 jam ICW tak bisa memberikan pembuktian, ICW diminta mencabut pernyataan mereka dan meminta maaf secara terbuka.
Jika tak diindahkan, maka Moeldoko akan melaporkan ICW dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bila tidak mampu membuktikan tuduhan Moeldoko terlibat bisnis Ivermectin dan ekspor beras.
Tuduhan ICW, disebut pihak Moeldoko, termasuk dalam pencemaran nama baik dan fitnah.
Selain itu, mereka tidak menutup kemungkinan akan melaporkan ICW dengan Pasal 310 atau 311 KUHP.
Akan tetapi, Moeldoko meminta agar kasus tudingan Ivermectin lebih baik diselesaikan secara terbuka tanpa harus dibawa ke proses hukum.