News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Berita Populer Hari Ini

POPULER NASIONAL Daftar Libur Nasional Agustus 2021 | Alasan Indonesia Tak Bisa Lockdown

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah pengendara kendaraan bermotor saat menerobos jalur penyekatan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/7/2021). Minimnya pengawasan petugas mengakibatkan para pengendara nekatĀ  menerobos jalur penyekatan saat masa pemberlakuan PPKM level 4 di Jakarta. Tribunnews/Jeprima

Jokowi mengatakan, Indonesia tak bisa menerapkan lockdown untuk mengatasi pandemi Covid-19 karena mempertimbangkan aspek kesehatan dan ekonomi.

"Virus Corona ini akan selesai kapan, WHO pun tak bisa memprediksi."

"Sehingga, yang selalu kita jalankan sisi kesehatannya bisa kita tangani, tetapi sisi ekonominya juga pelan-pelan harus dijalankan," ujarnya, Jumat (30/7/2021), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca selengkapnya >>>

5. Profil 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra dan Pinangki

Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat, Djoko Tjandra menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021). Djoko Tjandra alias Joko Sugiarto Tjandra dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp 100 juta subsider enam bulan penjara atas perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) dan suap penghapusan red notice. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca juga: Jokowi: Lockdown Tak Menjamin Masalah Penyebaran Covid-19 di Indonesia Selesai

Baca juga: Kapolres, Dandim Hingga Jokowi Santuni Ghifari, Bocah yang Kehilangan Ayah Ibunya karena Covid-19

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Djoko Tjandra dari 4 tahun 6 bulan menjadi 3 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta juta subsider 6 bulan penjara di tingkat pertama pada April 2021.

Selang tiga bulan pasca-vonis di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hukuman Djoko Tjandra disunat sebanyak 1 tahun.

Keputusan pemotongan vonis Djoko Tjandra tersebut diambil lima hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Duduk sebagai Ketua Majelis yakni Muhamad Yusuf dengan anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Rusydi, dan Reny Halida Ilham Malik.

Baca selengkapnya >>>

Baca berita populer lainnya

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini