News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi

BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta Dikabarkan Cair Awal Agustus 2021, Cek 5 Syaratnya Berikut

Penulis: Nadine Saksita Christi
Editor: Ayu Miftakhul Husna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang - BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Kemnaker juga menyebutkan, gaji atau upah sebagaimana dimaksudkan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: LOGIN sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat Subsidi Gaji

Baca juga: Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Tentang Gaji di atas Rp 3,5 juta Bisa Dapat Subsidi Upah

Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji

Sebanyak 166 wilayah yang pekerjanya akan mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta dari pemerintah.

Terkait poin 4 (empat) dalam syarat penerima subsidi gaji, disebutkan bahwa pemerintah akan menyalurkan BSU kepada pekerja yang berada di PPKM Level 3 dan Level 4.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Berikut daftar 166 wilayah yang pekerjanya dapat subsidi gaji Rp 1 juta dari pemerintah:

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (level 4)

2. Kota Administrasi Jakarta Barat (level 4)

3. Kota Administrasi Jakarta Timur (level 4)

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan (level 4)

5. Kota Administrasi Jakarta Utara (level 4)

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini