TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 mulai besok, 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021, pada kabupaten/kota tertentu.
Penerapan PPKM ini nantinya akan disesuaikan dengan peraturan dan kondisi masing-masing daerah.
Keputusan tersebut diambil Jokowi dengan melihat beberapa indikator penyebaran kasus Covid-19.
Hal itu diungkapkannya dalam konferensi persnya di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Perpanjang PPKM Level 4 di Beberapa Kota/Kabupaten hingga 9 Agustus 2021
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu." ucap Jokowi.
"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas sesuai kondisi masing-masing daerah," lanjutnya.
Untuk teknis pengaturannya lebih lanjut, akan dijelaskan oleh Menko Marinves dan menteri terkait.
"Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan Menko dan menteri terkait," jelasnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)