News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MAKI Berharap DPR Bentuk Pansus Usut Kasus Impor Emas

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Ia menyebut ada indikasi manipulasi produk emas dengan mengubah kode HS untuk impor tersebut.

Sehingga yang seharusnya dikenakan bea masuk hingga 5 persen tapi menjadi 0 persen ketika tiba di Indonesia.

Tanggapan Antam

Sebelumnya, PT Aneka Tambang (Persero) Tbk alias Antam menanggapi tudingan keterlibatan dalam dugaan kasus penggelapan uang bermodus impor emas senilai Rp 47,1 triliun.

Selain Antam, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga disebut terlibat.

SVP Corporate Secretary Antam Yulan Kustiyan mengatakan, sebagai perusahaan pelat merah, Antam telah memenuhi seluruh ketentuan dalam impor emas sesuai dengan praktik tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

"Antam senantiasa berkomitmen mematuhi peraturan yang berlaku dalam setiap lini bisnis Perusahaan, termasuk dalam kegiatan impor emas yang dilakukan perusahaan melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia," ujar Yulan kepada Kompas.com, Selasa (22/6/2021).

Ia menjelaskan, Antam memang melakukan impor emas yakni gold casting bar atau emas hasil tuangan dengan berat 1 kilogram untuk bahan baku produk logam mulia.

Produk tersebut masuk dalam kategori pos tarif (HS Code) 7108.12.10 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/PMK.010/2017.

Menurut Yulan, perseroan telah memenuhi ketentuan dalam impor produk emas tersebut, termasuk dalam hal kewajiban tarif bea masuk.

"Perusahaan secara transparan telah melaksanakan seluruh kewajiban sebagai importir, termasuk aspek perpajakan, dan senantiasa bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk mendukung penerapan tata kelola impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.

Yulan menjelaskan, emas casting bar yang di impor Antam masuk ke golongan emas non-monetary. Emas ini dalam bentuk bongkah, ingot atau batang tuangan.

Emas tersebut tidak diperjual belikan secara langsung, tapi digunakan sebagai bahan baku yang kemudian di lebur dan di olah kembali menjadi produk hilir emas (minting bar) dengan teknologi certy eye.

Nanti akan menjadi pecahan emas 0,5-100 gram, serta varian lain seperti gift series, emas seri batik dan lain sebagainya yang dibuat di pabrik pengolahan dan pemurnian UBPP Logam Mulia.

"Impor emas casting bar (ingot dalam pecahan 1 kilogram) diperuntukan sebagai bahan baku pembuatan produk emas minted bar yang kemudian dijual kepada pelanggan," jelas Yunan.

Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini