TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi akan melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 - 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten dan kota tertentu.
Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan menyampaikan terdapat 12 Kabupaten/kota yang akan menerapkan pemberlakukan PPKM Level 3 dan 4.
Adapun kabupaten yang akan menerapkan PPKM Level 2, ada 1 kabupaten.
Meski demikian, Luhut menyebut ada beberapa kota/ kabupaten yang harus kembali masuk Level 4.
Luhut mengatakan kota/kabupaten yang kembali masuk level 4 bukan karena terjadi peningkatan kasus.
Akan tetapi lebih karena peningkatan kasus kematian.
Baca juga: Luhut Sebut Limbah Medis Covid-19 Capai 18 Juta Ton, Ketua DPR Harap Daerah Punya Alat Pengelolanya
"Ada 2 Kabupaten/kota yang akan menerapkan pemberlakukan PPKM Level 3 dan 4. Ada 1 kabupaten yang akan menerapkan PPKM Level 2 dan ada kota/kabupaten yang kembali masuk level 4," kata Luhut dalam siaran pers virtual di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
"Kota/kabupaten yang kembali masuk level 4 bukan karena terjadi peningkatan kasus, tapi lebih karena peningkatan kasus kematian, " terang Luhut.
Namun, Luhut tak merinci daftar wilayah yang harus menerapkan PPKM.
Mendagri disebut akan segera menyampaikan informasi pembagian wilayah PPKM berdasarkan tingkatannya.
Untuk itu, beberapa daerah masih membutuhkan perhatian khusus.
Demikian mengingat masih tingginya jumlah konfirmasi positif, seperti daerah Bali, Yogyakarta dan Solo Raya.
Baca juga: Ditegur Luhut soal Tingginya Kematian Covid-19 di Solo, Gibran: Karena Pasien dari Luar Kota Juga
Namun, pemerintah akan terus mengupayakan angka konfirmasi positif di wilayah ini turun.
Diharapkan, dengan perpanjangnya PPKM di wilayah tersebut, angka konfirmasi positif akan menurun.