Penerapan PPKM ini nantinya akan disesuaikan dengan peraturan dan kondisi masing-masing daerah.
Keputusan tersebut diambil Jokowi dengan melihat beberapa indikator penyebaran kasus Covid-19.
Hal itu diungkapkannya dalam konferensi persnya di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
"Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus di beberapa kabupaten/kota tertentu." ucap Jokowi.
"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas sesuai kondisi masing-masing daerah," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Shella Latifa)
Baca berita soal virus corona lainnya