TRIBUNNEWS.COM - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 akan berakhir hari ini,
PPKM Level 4, sebelumnya bernama PPKM Darurat, diberlakukan sejak 3 Juli 2021.
Per 26 Juli, istilah PPKM Darurat dihapus dan diganti PPKM Level 4.
PPKM Level 4 menunjukkan aturan pembatasan yang paling ketat.
Di bawahnya ada PPKM Level 1, 2, dan 3.
Baca juga: Tol Tangerang Arah Jakarta Padat Merayap di Hari Terakhir PPKM Level 4
Sebagian besar wilayah di Pulau Jawa masuk dalam kategori PPKM Level 3 dan 4.
Hingga berita ini diturunkan, Senin (2/8/2021) pukul 09.13 WIB, belum diketahui apakah PPKM Level 4 akan diperpanjang atau tidak.
Berikut update dari perkembangan PPKM Level 4:
1. Diumumkan Presiden Jokowi Hari Ini
Presiden Joko Widodo (Jokowi) disebut bakal mengumumkan nasib PPKM Level 4 pada hari ini.
Apakah nantinya diperpanjang atau tidak.
"Keputusan terkait (perpanjangan) PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Syafrizal ZA, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/8/2021).
Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang atau Tidak? Epidemiolog Sarankan Dilanjutkan demi Hindari Jebakan Pandemi
Syahrizal mengatakan Kemendagri mendukung sepenuhnya keputusan apa yang akan diambil oleh Presiden dan siap untuk menyukseskannya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk mematahi protokol kesehatan.