Kriteria Terbaru Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
2. Calon penerima BSU terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2021.
Untuk cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terkait Subsidi Gaji, segera login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
3. Memiliki gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
4. Calon penerima BSU adalah pekerja/buruh yang bekerja di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan 3 yang ditetapkan oleh pemerintah.
5. Penerima BSU diutamakan diberikan kepada pekerja yang bekerja di sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pada pekerja di sektor pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Daftar Wilayah yang Pekerjanya Menerima Subsidi Gaji
Terkait persyaratan penerima subsidi gaji poin 4, BSU akan disalurkan pada pekerja yang berada di PPKM Level 3 dan Level 4.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.
Berikut daftar 166 wilayah yang dapat subsidi gaji Rp 1 juta:
DKI Jakarta
1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (level 4)
2. Kota Administrasi Jakarta Barat (level 4)