News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

6 Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Jarak Dekat, Tes GeNose Tak Berlaku

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penumpang kereta apai melintas di samping KA Mataram jurusan Pasar Senen-Solo Balapan, Stasiun Pasar Senen, Jakarta Rabu (2/6/2021)

2. Wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama (fisik atau digital).

3. Tes GeNose C19 tidak diberlakukan.

4. Penumpang di bawah umur 5 (lima) tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Antigen dan penumpang di bawah umur 18 (delapan belas) tahun, tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin.

5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Antigen.

6. Penumpang di bawah umur 12 (dua belas) tahun, dibatasi untuk sementara.

Syarat penumpang ketera api jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi:

1. Hanya berlaku bagi perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

2. Wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat; dan atau

3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Kereta Api melaju dengan latar belakang gedung bertingkat di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 hingga semester I/2021 telah mencapai 42,5 persen dari total anggaran tahun ini. Realisasi tersebut naik 9,4 persen secara tahunan (year on year) dibandingkan dengan tahun sebelumnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berdasarkan Level PPKM

Mengutip Parapuan, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau disingkat PPKM lagi-lagi diperpanjang.

Kali ini, pemerintah menetapkan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali sejak 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 nanti.

Selama masa PPKM, tentunya ada beberapa kebijakan terbaru terkait kegiatan perjalanan.

Peraturan yang berbeda pun diterapkan untuk perjalanan dari dan menuju wilayah PPKM pada setiap level.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini