News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Cara Mengajukan Sanggahan CPNS 2021 di sscasn.bkn.go.id, Simak Ketentuannya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Mengajukan Sanggahan.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara mengajukan sanggah di Masa Sanggah CPNS 2021.

Hasil seleksi administrasi telah diumumkan sejak tanggal 2 Agustus sampai hari ini, Selasa 3 Agustus 2021.

Apabila Anda keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.

Baca juga: Ini Kisi-kisi Materi Soal SKD CPNS 2021: TWK 30 Soal, TIU 35 Soal dan TKP 45 Soal

Baca juga: CEK Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Caranya

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang).

Ada pula waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Cara Mengajukan Sanggah

Pelamar mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

- Login ke situs SSCASN di daftar-sscasn.bkn.go.id/login

- Login menggunakan NIK dan password

- Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan

Pelamar tenaga kesehatan pada seleksi CPNS 2021 yang masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) sudah habis dan dinyatakan tak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan. (BUKU PETUNJUK PENDAFTARAN SELEKSI CPNS)

Ketentuan Masa Sanggah

1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini