TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara cek pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2021.
Tahap pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dilaksanakan sejak kemarin (2/8/2021) hingga hari ini, (3/8/2021).
Untuk mengecek pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2021, Anda dapat mengakses laman sscasn.bkn.go.id.
Baca juga: Kisi Kisi Tes SKD CPNS 2021: Berikut Materi, Jumlah Soal Beserta Bobot Nilainya
Apabila pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.
Masa Sanggah dilaksanakan selama tiga hari mulai 4 hingga 6 Agustus 2021.
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021
1. Akses laman SSCASN di sscasn.bkn.go.id atau klik di sini
2. Login ke Akun Anda
3. Masukkan NIK dan Password
Apabila Anda lolos, maka halaman paling bawah akan muncul pemberitahuan seperti ini:
Apabila pendaftar lolos seleksi, maka dapat mengunduh kartu ujian untuk tahapan seleksi selanjutnya.
Jadwal Pendaftaran CPNS dan PPPK 2021
- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021
- Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021
- Masa Sanggah: 4 Agustus - 6 Agustus 2021
- Jawab Sanggah: 4 Agustus - 13 Agustus 2021
- Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021
Tahapan-Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK 2021
Hasil Seleksi Administrasi
Hasil Seleksi Administrasi akan ditampilkan pada Akun masing- masing.
Diharapkan pelamar selalu memantau login akun nya masing- masing ataupun pengumuman pada kanal- kanal informasi pada instansi yang dilamar .
- Panitia memverifikasi data pelamar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Administrasi
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil Seleksi Administrasi
- Panitia mengumumkan hasil sanggah
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan cetak Kartu Ujian
Masa Sanggah
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi, seleksi kompetensi dasar, seleksi kompetensi bidang).
Ada pula waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.
Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Dasar
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar
- Pelamar yang dinyatakan lulus dapat melanjutkan proses ke tahap Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
Seleksi Kompetensi Bidang
- Pelamar melaksanakan Ujian Seleksi Kompetensi Bidang
- Panitia mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Bidang
Pengumuman Kelulusan
- Panitia mengumumkan hasil integrasi SKD dan SKB
- Pelamar yang dinyatakan tidak lulus dapat menyanggah hasil integrasi SKD dan SKB
- Panitia mengumumkan hasil sanggah integrasi SKD dan SKB (pengumuman ini bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat)
- Pelamar yang dinyatakan lulus melakukan pemberkasan
Berita Terkait CPNS
(Tribunnews.com/Widya)