News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 Khusus Jawa-Bali, Simak Aturan dan Pembagian Level Wilayahnya

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri Tito Karnavian di Rapat Koordinasi Gubernur dan Bupati/Wali Kota

TRIBUNNEWS.COM - Menindaklanjuti kebijakan pemerintah terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri).

Inmendagri yang disahkan pada 2 Agustus 2021 tersebut, ditujukan kepada gubernur, wali kota, dan bupati pada setiap wilayah.

Berikut aturan wilayah yang masuk Level 3 dan 4 pada Inmendagri No. 27 tahun 2021 di Wilayah Jawa dan Bali:

a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online;

b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH).

Baca juga: Pengusaha Sebut Pemerintah Tak Adil Membuat Aturan PPKM Level 4

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Dinar Candy Stres, Pengin Turun ke Jalan Pakai Bikini

c. pelaksanaan kegiatan pada sektor:

1. Esensial 

- keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk layanan masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi.

- pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50%.

- industri orientasi eskpor hanya dapat beroperasi 1 shift dengan kapasitas maksimal 50%

fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran.

2. Esensial pada sektor pemerintahan 

Pelayanan publik yang tidak bisa ditunda diberlakukan 25% staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.

3. Kritikal 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini