TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah akan segera membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 18.
Sebelumnya program kartu prakerja ini resmi diperpanjang hingga akhir 2021 mendatang.
Bagi pendaftar yang sudah memiliki akun Kartu Prakerja diharapkan untuk segara update data diri.
Sembari menunggu dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18, ada baiknya terlebih dahulu menyimak syarat dan cara daftarnya.
Baca juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka? Berikut Bocoran dari Manajemen
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Akses Situs Resmi www.prakerja.go.id
Berikut ini prosedur syarat dan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 yang diinfokan melalui aku Instagram @prakerja.go.id:
Syarat daftar Kartu Prakerja Gelombang 18
1. Warga negara Indonesia (WNI);
2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal;
3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha;
4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD;
5. Selain itu, dalam 1 (satu) Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal 2 (dua) NIK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Cara daftarnya:
1. Login www.prakerja.go.id;
2. Siapkan Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan data diri lengkap;
3. Ikuti petunjuk untuk menyelesaikan proses verifikasi akun;
4. Siapkan alat tulis untuk mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar;
5. Setelah mengikuti tes secara online, klik 'Gabung' pada gelombang Kartu Prakerja yang dibuka;
6. Tunggu pengumuman lolos program Kartu Prakerja gelombang 18.
Baca berita lain terkait Kartu Prakerja
(Tribunnews.com/Nadine Saksita)