Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Eko Listiyanto menilai pemerintah perlu mengedukasi masyarakat agar kejadian dana sumbangan Rp2 triliun tidak terulang.
Menurutnya, pihak pemerintah yang diamanahi dana seharusnya perlu melakukan cross check terlebih dahulu, misal dari aspek kepatuhan pajaknya.
"Ini kan karena aspek selebrasinya mendahului cross check keberadaan dan legalitas dana yang akan dihibahkan," ucap Eko saat dihubungi Tribun, Selasa (3/8/2021).
Buntut dari dana bantuan sosial yang tujuannya mulia namun karena tidak melalui prosedur pengecekan sehingga berujung heboh.
"Maksudnya mungkin baik utk mendorong orang lain supaya terinspirasi tetapi malah bikin heboh karena aspek ketergesa-gesaan dan kehati-hatian yang kurang," jelas Eko.
INDEF juga menyarankan agar sumbangan dengan nilai besar akan lebih baik diwujudkan dalam bentuk barang agar lebih mudah untuk aspek transparansinya.
Baca juga: Anak Akidi Tio Bungkam, Dokter Keluarga Setuju Heriyanti Harus Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia
Sebelumnya, Heriyanti hadir mewakili mendiang ayahnya Akidi Tio secara simbolis menyerahkan sumbangan Rp 2 triliun untuk penangan Covid-19 kepada Pemprov Sumsel.
Namun kabar terbaru sumbangan Rp 2 triliun tidak ada atau sulit dicairkan karena berada di Bank Singapura.
Setelah diselidiki polisi ternyata kasus ini adalah kasus kedua yang dilakukan Ahong alias Heriyanti.
Modus yang dilakukan Heriyanti sama yakni iming-iming memberikan hibah.
Hal tersebut diketahui setelah Polda Sumsel melakukan penyelidikan terkait jejak rekam dan sepak terjang Heriyanti alias Ahong.
Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp 2 T pada pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut.
Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka.
"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti. Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya usai jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).
Belakangan Polda Sumsel meralat pernyataan Ratno yang menyebutkan, Heriyanti hanya jalani pemeriksaan.