News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Koalisi Pemantau Peradilan Menilai 30 Persen Calon Hakim Agung Bermasalah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 24 calon hakim agung (CHA) bakalan mengikuti seleksi wawancara yang digelar oleh Komisi Yudisial (KY) pada 3-7 Agustus 2021. 

Koalisi Pemantau Peradilan menyayangkan sikap KY yang dinilai masih tidak serius menyaring calon-calon terbaik untuk duduk sebagai hakim agung.

"Sekitar 30 persen dari total CHA di tahap ini bermasalah atau diragukan independensinya," ujar Anggota Koalisi Pemantau Peradilan Erwin Natosmal Oemar dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Profil 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra dan Pernah Sunat Hukuman Pinangki, Siapa Paling Kaya?

Erwin menengarai ada hakim yang memiliki kekayaan sangat berlimpah. 

Bahkan memiliki rumah di kawasan elit di luar negeri, yang tentu saja tidak sesuai dengan profilnya. 

Oleh karena itu, pada tahap akhir ini, masyarakat harus serius memantau kinerja KY dalam menyaring orang-orang terbaik untuk duduk sebagai hakim agung. 

"Jangan sampai, calon-calon yang bermasalah ini menjadi wakil tuhan yang akan menggadaikan palu keadilan," kata Erwin.

Baca juga: 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra juga Pernah Sunat Hukuman Pinangki, Ini Profil Mereka

Sebelumnya, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah menyampaikan, sebanyak 24 orang dari 45 orang calon hakim agung dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan kepribadian oleh KY. 

Para calon hakim agung yang lulus selanjutnya mengikuti seleksi wawancara yang dilaksanakan pada 3-7 Agustus 2021 di kantor KY.

Nurdjanah menuturkan, penetapan tersebut berdasarkan rapat pleno KY yang dilakukan pada Kamis (29/7/2021) secara daring. 

Nurdjanah merinci, para calon hakim agung tersebut yaitu 19 orang dari jalur karier dan 5 orang jalur nonkarier.

Baca juga: Diperiksa Lebih dari 24 Jam, Bagaimana Status Pengendara Moge Terlibat Tabrakan Maut di Serpong ?

"Para peserta wawancara akan diuji oleh panelis yang terdiri dari 7 Anggota KY, 1 orang negarawan, dan 1 orang pakar hukum. Panelis akan menggali visi, misi, komitmen, kenegarawanan, integritas dan komitmen, wawasan pengetahuan hukum dan peradilan, dan kompetensi teknis terkait penguasaan hukum formil dan materiil," ujar Nurdjanah dalam jumpa pers daring, Jumat (30/7/2011).
 
Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan Mahkamah Agung (MA) untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. 

Posisi yang dibutuhkan, yaitu dua hakim agung untuk Kamar Perdata, delapan hakim agung untuk Kamar Pidana, satu hakim agung untuk Kamar Militer, dan dua hakim agung untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), khusus pajak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini