Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan proses pengukuhan dan pengambilan sumpah ratusan penyelidik dan penyidik KPK yang baru dilakukan hari ini, Selasa (3/8/2021), pasca-dilantik sebagai aparatur sipil negara (ASN) pada 1 Juni 2021 lalu.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali hari ini tidak berkonsekuensi terhadap pelaksanaan tugas penyelidik dan penyidik yang telah dilakukan sejak 1 Juni 2021 lalu.
Sebab, sambungnya, pegawai KPK memiliki surat keputusan (SK) pasca dilantik menjadi ASN sebagai dasar pelaksanaan tugas.
"Pegawai KPK yang telah dilantik menjadi ASN sudah diterbitkan SK dengan TMT per 1 Juni 2021. Sebagaimana kita pahami bersama, bahwa SK merupakan dokumen dasar bagi seorang pegawai untuk melaksanakan tugasnya," terang Ali dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Apa Kata Novel Baswedan Soal Pengambilan Sumpah Ratusan Penyelidik dan Penyidik KPK?
Terlebih, kata Ali, para penyelidik dan penyidik itu telah diambil sumpahnya sejak awal menjabat atau sebelum dilantik menjadi ASN.
Ia menyatakan, KPK terus berupaya memenuhi kewajiban-kewajiban kepegawaiannya sebagai konsekuensi peralihan pegawai menjadi ASN pada masa transisi ini.
"Di mana UU memberikan batas peralihannya hingga Oktober 2021," Ali memungkasi.
Diketahui, KPK menggelar upacara pengukuhan dan pengambilan sumpah penyelidik dan penyidik KPK di Aula Gedung Juang, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2021).
Pengukuhan dilakukan kepada sebanyak 78 penyelidik dan 112 penyidik yang bertugas pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Pengukuhan dilakukan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan Saksi oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Pengukuhan dan pengambilan sumpah kembali ini disebut merupakan konsekuensi peralihan pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN.