TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah melakukan evaluasi secara menyeluruh atas kebijakan PPKM yang telah berjalan dan diputuskan diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Hal ini didasarkan pada penilaian atas konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase Bed Occupancy Rate (BOR) alias tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan berdasarkan atas penilaian berbagai indikator di atas memang masih belum aman walaupun sudah ada perbaikan.
Terutama aspek kasus harian positivity rate masih tinggi dan keterisian Rumah sakit masih di atas 60 persem.
Pada tingkat kesembuhan ada kenaikan yang cukup signifikan 80 persen.
"Hal ini menunjukan perbaikan namun belum sepenuhnya aman," ucap Ace Hasan dalam keterangannya, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Syarat Ibu Hamil Terima Vaksin Covid-19
Baca juga: Respons Risma Soal Anies Bersurat Bahas Pencairan Bansos DKI Tertunda Karena Data Kemensos
Menurut Ace, masyarakat harus tetap didorong melakukan pengentatan mobilitas, terus disiplin Protokol kesehatan dan upaya testing, tracking dan treatment harus terus digencarkan sehingga dapat mendeteksi persebaran Covid-19.
Terutama di luar Jawa agar ada upaya pencegahan.
"Kami juga mendorong pemerintah untuk menggencarkan program vaksinasi bagi semua lapisan masyarakat terutama di Daerah yang tingkat mobilitas penduduknya sangat tinggi," kata Ace.
Baca juga: 50 Hari Full di Rumah, Tolak Ajakan Bertemu dan Ngopi, IRT Ini Syok Tetap Terpapar Covid-19
Lebih lanjut, Ace menilai, pemerintah harus mencari terobosan agar Vaksinasi bisa dilakukan tanpa terkendala akibat akses masyarakat untuk mendapatkan vaksin.
Jika diperlukan di berbagai tempat-tempat berkumpulnya warga, misalnya mall, pasar, Rumah Ibadah, Balai warga, dan lain-lain, disediakan tempat vaksinasi agar bisa terjangkau masyarakat.
Tentu disertai petugas vaksinator sesuai dengan ketentuan medis.
"Hanya dengan menggencarkan Vaksinasi kita dapat keluar dari penularan Covid-19. Masyarakat harus terus diedukasi untuk melakukan vaksinasi dan bersedia untuk divaksin," terangnya.
Selain itu, di saat kebijakan PPKM ini, Pemerintah harus lebih maksimal dalam mendistribusikan bantuan sosial.
"Saya melihatnya belum maksimal. Program rutin bansos saja seperti PKH dan BPNT belum tersalurkan dengan baik. Apalagi program-program yang ditujukan sebagai safety net dari dampak PPKM ini seperti BST (Bantuan Sosial Tunai) yang jumlah penerimanya jauh lebih banyak," kata Ace.
Misalnya, Pertama, Program PKH yang hingga Juli 2021 sudah terealisasi Rp 5,15 triliun untuk sejumlah 7,44 juta KPM.
Baca juga: Inilah Daftar Daerah di DKI dan Jawa Barat yang Masuk Kategori PPKM Level 4 dan 3
Padahal target penerima bantuan PKH ini 10 juta KPM.
Kedua, Kartu Sembako pada Juli terealisasi Rp 9,4 triliun untuk 15,67 juta KPM dengan jumlah KPM sebanyak 18 juta KPM.
"Jadi program regular saja belum tersalurkan secara maksimal, apalagi program baru seperti BST," imbuhnya.
Program PKH itu jelas proses penyalurannya langsung ke Rekening yang dimiliki Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang ditransfer oleh Himbara (Himpunan Bank-Bank Negara).
Jadi Kalau nomor rekeningnya jelas dan penerimanya by name by address, seharusnya tidak ada kendala untuk menyalurkannnya secara langsung kepada masyarakat.
Demikian juga dengan program Kartu Sembako atau BPNT yang merupakan program rutin Kemensos dimana ada atau tidak ada pandemi, program ini bisa berjalan dengan maksimal.
"Apalagi di saat pandemi seharusnya program ini dapat membantu masyarakat dengan penerima yang lebih luas," jelas Ace.