Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Judi Online: 22 Tersangka Ditangkap, Termasuk 10 Pegawai Komdigi

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya amankan 22 tersangka judi online.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: timtribunsolo
zoom-in Kasus Judi Online: 22 Tersangka Ditangkap, Termasuk 10 Pegawai Komdigi
Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memperingatkan masyarakat untuk tidak terlibat judi online atau Judol. 

TRIBUNNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengamankan 22 tersangka terkait kasus judi online.

Dari 22 tersangka tersebut terdiri dari 10 pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan 12 warga sipil.

Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang dilakukan oleh Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Penangkapan Tiga Bandar Judi Online

Kombes Wira Satya Triputra, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa penangkapan terbaru melibatkan tiga orang pelaku yang berinisial B, BK, dan HF.

Mereka diduga berperan sebagai bandar judi online yang mengelola ribuan situs web untuk menghindari pemblokiran oleh pihak berwenang.

"Ketiga tersangka ini merupakan pemilik dan pengelola ribuan web judi," kata Kombes Wira pada Minggu (17/11/2024) dalam keterangan persnya.

Dari tangan ketiga tersangka, penyidik menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 600 juta dan tiga kartu ATM.

Berita Rekomendasi

Saat ini, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.

Penyelidikan dan Kerja Sama dengan PPATK

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk penerapan pasal pidana perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga: Peran 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online, Pemilik Hingga Pengelola Ribuan Situs, Rp 600 Juta Disita

Kombes Wira menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait aset-aset yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Ade Ary Syam Indradi, menambahkan bahwa pihaknya akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana dari bisnis judi online ini.

"Tim penyidik tidak hanya mengusut perkara pidananya tetapi juga menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang," ujar Ade Ary.


Aset-aset yang disita dari para pelaku kejahatan akan dikembalikan kepada negara.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas