Kejagung Bantah Kriminalisasi Jaksa Muda Jovi, Jelaskan Duduk Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik
Jovi sempat memposting video dirinya telah dikriminalisasi oleh institusinya sendiri karena mengkritik dugaan penyalahgunaan mobil dinas.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung membantah telah mengkriminalisasi seorang jaksa muda bernama Jovi Andrea Bachtiar usai membawanya ke meja hijau buntut postingan negatif di sosial media.
Sebagai informasi, Jovi yang sehari-hari bertugas di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan harus berurusan dengan hukum usai memposting perkataan negatif terhadap rekannya sesama jaksa yakni Nella Marsella.
Bahkan belakangan Jovi juga telah dijatuhi tuntutan selama 2 tahun penjara saat menjalani proses sidang di Pengadilan Padangsidimpuan.
Sebelum menjalani sidang tuntutan, Jovi juga sempat memposting video dirinya yang menyebut bahwa telah dikriminalisasi oleh institusinya sendiri karena mengkritik dugaan penyalahgunaan mobil dinas Kejaksaan oleh Nella.
Baca juga: Jaksa Sindir Eks Petugas Rutan KPK Karena Sempat Tak Ngaku Terima Pungli: Sama Aja dengan yang Lain
Terkait hal ini Kejaksaan Agung RI melalui Kapuspenkum Harli Siregar pun buka suara.
Harli membantah bahwa pihaknya telah melakukan kriminalisasi terhadap anggotanya tersebut.
Menurut Harli, masyarakat harus melihat kasus yang menjerat Jovi secara menyeluruh terkait postingan yang telah diunggahnya.
"Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawainya, melainkan yang bersangkutan sendirilah yang mengkriminalisasikan dirinya karena perbuatannya," kata Harli dalam keterangannya dikutip Minggu (17/11/2024).
Bahkan mengenai hal itu, Harli pun menilai Jovi yang justru membelokkan isu tersebut hingga membuat masyarakat menjadi bingung.
"Yang bersangkutan mencoba membelokkan isu yang ada dari apa yang sebenarnya terjadi sehingga masyarakat terpecah pendapatnya di sosial media," jelasnya.
Sebab menurut Harli terdapat dua persoalan cukup berat sehingga pihaknya menyeret Jovi hingga ke meja hijau.
Adapun persoalan pertama, Jovi diduga melakukan perkara tindak pidana dan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca juga: Ke Bareskrim, Razman Nasution Akan Buka-bukaan Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilaporkan Hotman
Kata Harli, dua persoalan itu sejatinya merupakan perbuatan yang bersifat personal antara Jovi dan Nella Marsela selaku korban.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.