Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Remaja 19 Tahun Racuni Adik Ipar hingga Tewas di Palembang, Alasan hanya Ingin Melukai Tubuh Korban

Rika Amalia (19) mengaku tidak berniat membunuh adik iparnya, ANF, yang tewas setelah diracuni.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: timtribunsolo
zoom-in Remaja 19 Tahun Racuni Adik Ipar hingga Tewas di Palembang, Alasan hanya Ingin Melukai Tubuh Korban
Kolase Tribunnews.com
Pelaku saat diamankan di Polrestabes Palembang. 

TRIBUNNEWS.COMRika Amalia alias RK (19) ditetapkan sebagai tersangka setelah meracuni adik iparnya, ANF (13), hingga tewas.

Korban ditemukan meninggal di belakang lemari di rumahnya di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf IV, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, pada Rabu, 18 Desember 2024.

Rika diduga telah merencanakan tindakan ini sejak awal Desember 2024.

Ia memesan racun ikan melalui aplikasi online dengan harga Rp47.000 dan memasukkannya ke dalam botol air mineral yang kemudian diminum oleh ANF.

"Racun yang digunakan adalah racun ikan mutasi yang dipesan Rika. Kami telah menemukan bukti pemesanan tersebut," jelas Kapolrestabes Palembang, Kombes Haryyo Sugihartono.

Setelah meminum racun, ANF mengalami mual dan segera menuju kamar mandi, namun terjatuh.

Rika kemudian menyembunyikan jasad korban di belakang lemari, yang menyebabkan luka-luka di tubuhnya.

Berita Rekomendasi

Ia membiarkan korban tergeletak selama dua jam sebelum memindahkan jasadnya.

Di hadapan polisi, Rika mengaku menyesali perbuatannya meski masih tersenyum saat menjawab pertanyaan.

"Nyesal aku, Pak," ungkap RK.

Ia menyatakan bahwa selama tiga hari sebelum kejadian, ia sering dihina oleh korban.

Baca juga: Pengakuan Rika yang Racuni Adik Iparnya hingga Tewas, Sebut Tidak Ada Niat Membunuh

"Sumpah tidak ada niat saya untuk membunuh, hanya ingin menyakiti badan adik ipar saya," tambahnya.

Rika juga meminta maaf kepada keluarga suaminya atas perbuatannya.

Rika dijerat dengan Pasal 76 C dan Pasal 80 Ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 dan Pasal 340 tentang pembunuhan.

Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara untuk undang-undang perlindungan anak, dan hingga 20 tahun penjara untuk pembunuhan berencana.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan dampak dari tindakan kekerasan dalam keluarga.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas