Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Bantah Kriminalisasi Jaksa Muda Jovi, Jelaskan Duduk Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik

Jovi sempat memposting video dirinya telah dikriminalisasi oleh institusinya sendiri karena mengkritik dugaan penyalahgunaan mobil dinas.

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kejagung Bantah Kriminalisasi Jaksa Muda Jovi, Jelaskan Duduk Perkara Kasus Pencemaran Nama Baik
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Kapuspenkum Harli Siregar. Kejaksaan Agung membantah telah mengkriminalisasi seorang jaksa muda bernama Jovi Andrea Bachtiar usai membawanya ke meja hijau buntut postingan negatif di sosial media. 

"Dan tidak terkait dengan institusi tetapi oleh yang bersangkutan menggunakan issu soal mobil dinas Kajari," jelasnya.

Berikut adalah penjelasan Kejagung terkait dua persoalan yang saat ini menjerat Jovi Andrea:

a. Bahwa saat ini perkara atas nama Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH sebagai terdakwa sedang bergulir di PN Tapsel;

b. ⁠Bahwa perbuatan yang dituduhkan ke yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan terhadap Sdr. Nella Marsella seorang PNS di Kejari Tapsel. 

Wawancara Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Rabu (30/10/2024).
Wawancara Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung RI, Rabu (30/10/2024). (Tribunnews.com/ Fahmi Ramadhan)

Pada tgl 14 Mei 2024 yang bersangkutan memposting hal tersebut di instagramnya dan kemudian pada tgl 19 Juni 2024 kembali memposting 6 postingan di tiktok yang juga menyerang kehormatan korban Nella Marsella

Dalam kurun waktu itu yang bersangkutan tidak pernah meminta maaf kepada korban dan korban merasa malu dan dilecehkan kemudian melaporkan yang bersangkutan ke Polres Tapsel. 

Unggahan tersebut merupakan kata-kata yang tidak senonoh menuduh korban menggunakan mobil dinas Kajari untuk berhubungan badan atau bersetubuh dengan pacar korban padahal itu hanya rekayasa dan akal-akalan yang bersangkutan.

Berita Rekomendasi

c. ⁠Ketika status yang bersangkutan dinyatakan tersangka dan ditahan maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari statusnya sebagai PNS berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

d. Bahwa selain melakukan tindak pidana ITE yang bersangkutan juga telah diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena selama 29 hari secara akumulasi tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah/jelas. 

Perbuatan yang bersangkutan bertentangan dengan 15 jo Pasal 4 huruf f jo Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah no 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kemudian Harli juga menerangkan, Kejari Tapsel selaku institusi asal Jovi selama ini juga telah berupaya lakukan pembinaan dan menggelar mediasi antara kedua belah pihak.

"Tetapi yang bersangkutan justru selalu mengalihkan isu dengan topik-topik lain di media sosial seolah-olah yang bersangkutan adalah pendekar hukum dan kebenaran," pungkasnya.

Duduk Perkara Kasus


Dilansir dari TribuMedan.com, penangkapan jaksa muda di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan berawal dari laporan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kejari Tapsel bernama Nella Marsela. 

Dia melapor adanya dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Jovi terhadapnya melalui akun Instagram dan Tiktok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas