Tragedi di Sleman: Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Pelaku Berbuat Asusila Sambil Nyetir
Seorang mahasiswa terlibat kecelakaan maut setelah berbuat asusila sambil mengemudikan mobil di Ringroad Utara, Sleman.
Penulis: Rifqah
Editor: timtribunsolo
TRIBUNNEWS.COM – Seorang mahasiswa berinisial MAT asal Bengkulu Tengah terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian seorang pejalan kaki di Ringroad Utara, Kelurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Jawa Tengah pada Kamis (14/11/2024).
Kronologi Kejadian
Kejadian bermula sekitar pukul 03.45 WIB saat korban, berinisial S, seorang pria berusia 45 tahun dari Sariharjo Ngaglik, berjalan kaki di jalur lambat Ringroad Utara.
MAT yang mengemudikan mobil Mitsubishi Expander dengan nomor polisi BG 1759 YF, diduga menabrak S dari belakang.
Setelah menabrak, MAT melanjutkan perjalanan tanpa memberikan pertolongan kepada korban.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi menjelaskan bahwa tubuh korban ditemukan tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara pada pukul 10.46 WIB dengan luka parah di bagian belakang kepala dan lecet di kaki.
"Penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," ungkap Ardi.
Pengakuan Tersangka
MAT mengakui, saat kejadian, ia baru saja mengonsumsi minuman beralkohol dan sedang melakukan tindakan asusila dengan teman wanitanya berinisial N ketika mengemudikan mobil.
"Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," kata MAT, Sabtu (16/11/2024).
Menurutnya, ia tidak menyadari telah menabrak S, mengira bahwa ia hanya menabrak tiang atau trotoar.
"(Mengapa meninggalkan korban), karena gak tau, taunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tau (orang). Iya (langsung pergi)," ujar MAT.
Penegakan Hukum
Akibat perbuatannya, MAT terancam dikenakan pasal berlapis.
Baca juga: Fakta Mahasiswa Berbuat Asusila Sambil Nyetir Berujung Tabrak Lari di Sleman, Tak Sadar Tabrak Orang
Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 312 yang mengatur tentang tidak memberikan pertolongan setelah kecelakaan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3 tahun.
Sementara itu, polisi belum menetapkan teman wanita MAT sebagai tersangka.
Pasalnya, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalu lintas.
"Ini merupakan peristiwa Lalu Lintas, yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan."
"Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," kata Ardi.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.