Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bunyikan Klakson Telolet Selama Libur Nataru Kena Denda Rp 500 Ribu, Ini Kata Sopir Bus

Polisi bakal menindak tegas bagi bus yang nekat membunyikan klakson telolet basuri di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Editor: willy Widianto
zoom-in Bunyikan Klakson Telolet Selama Libur Nataru Kena Denda Rp 500 Ribu, Ini Kata Sopir Bus
dok. Warta Kota/Andika Panduwinata
Anak-anak menunggu bus AKAP di pintu masuk Terminal Poris Plawad, Tangerang, untuk meminta membunyikan klakson telolet Basuri, beberapa waktu lalu. 

​Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Ada larangan menyalakan klakson Basuri atau Telolet selama libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca juga: Bunyi Klakson Bersahutan, Penampakan Kemacetan Parah di Ibu Kota Peru Saat KTT APEC 2024

Menanggapi hal tersebut, pengemudi bus pariwisata sepakat dan bakal mematuhi larangan untuk menyalakan klakson Basuri atau Telolet.

Seorang sopir bus Tito (30) asal Purwokerto, Kabupaten Banyumas mengaku tak masalah adanya larangan tersebut.

"Kami siap mematuhi aturan tersebut," ucap Tito, Minggu (22/12/2024) saat ditemui di SPBU Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Tito mengatakan larangan tersebut dikeluarkan demi keselamatan baik pengemudi, penumpang maupun masyarakat sekitar.

Meskipun demikian, apabila ada masyarakat maupun penumpang yang meminta menyalakan klakson itu, dia tak masalah. Namun, ia akan menyalakan dengan melihat kondisi.

Baca juga: Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Jembrana Bali Menewaskan Pengendara Sepeda Motor

Berita Rekomendasi

Bus yang dikemudikan Tito berasal dari rombongan Dharma Wanita Persatuan di Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Tito bersama dua supir bus pariwisata lainnya membawa masing-masing 50 orang untuk berwisata di Tawangmangu, Karanganyar.

"Larangan Basuri kan untuk keselamatan semua, untuk pengemudi dan penumpang, karena Basuri sistemnya angin , Basuri dan rem kalau dicampur diadukan hilang, saya setuju (adanya larangan menyalakan klakson Basuri/Telolet)," ucap dia.

"Terkait ditegur atau tidak, selama saya jadi supir tidak ada penumpang kami yang menegur saat menyalakan Basuri," kata dia.

Diketahui selama libur natal 2024 dan tahun baru 2025, setiap kendaraan dilarang untuk membunyikan klakson telolet basuri di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Bahkan, polisi bakal menindak tegas bagi bus yang nekat membunyikan klakson telolet basuri di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca juga: Serangan Pasar Natal di Magdeburg Diduga Terjadi karena Pelaku Kesal terkait Masalah Imigrasi

"Setiap bentuk pelanggaran lalu lintas bila kita temukan akan kita laksanakan penindakan, termasuk penggunaan telolet di Kabupaten Karanganyar," kata Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas