Bunyikan Klakson Telolet Selama Libur Nataru Kena Denda Rp 500 Ribu, Ini Kata Sopir Bus
Polisi bakal menindak tegas bagi bus yang nekat membunyikan klakson telolet basuri di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Editor: willy Widianto
Agista mengatakan pelarangan penggunaan klakson telolet basuri akan diterapkan di seluruh wilayah hukum Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan kenyamanan, keamanan dan keselamatan selama libur nataru nanti.
"Seluruh pelanggaran di wilayah hukum karanganyar bila tertangkap tangan dan ditemukan akan kami laksanakan penindakan, baik tilang maupun teguran," ujar dia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karanganyar Sri Suboko mengatakan pelarangan klakson telolet basuri di Kabupaten Karanganyar sesuai dengan pasal 285 ayat (2) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda Rp 500 ribu.
Baca juga: Bus Tak Layak Jalan Akan Diberi Tanda Silang Merah
Dia mengatakan pihaknya sudah memasang rambu-rambu larangan tersebut di beberapa titik.
Masing-masing di Simpang Kebakkramat, JPO UNSA, Papahan dari barat, Papahan dari selatan dan Bejen dari timur.
"Kami sudah pasang rambu-rambu larangan Basuri di lima titik," ungkap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.