Bunyikan Klakson Telolet Selama Libur Nataru Kena Denda Rp 500 Ribu, Ini Kata Sopir Bus
Polisi bakal menindak tegas bagi bus yang nekat membunyikan klakson telolet basuri di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Editor: willy Widianto
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNNEWS.COM, KARANGANYAR - Ada larangan menyalakan klakson Basuri atau Telolet selama libur Natal dan Tahun Baru 2024/2025 di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Baca juga: Bunyi Klakson Bersahutan, Penampakan Kemacetan Parah di Ibu Kota Peru Saat KTT APEC 2024
Menanggapi hal tersebut, pengemudi bus pariwisata sepakat dan bakal mematuhi larangan untuk menyalakan klakson Basuri atau Telolet.
Seorang sopir bus Tito (30) asal Purwokerto, Kabupaten Banyumas mengaku tak masalah adanya larangan tersebut.
"Kami siap mematuhi aturan tersebut," ucap Tito, Minggu (22/12/2024) saat ditemui di SPBU Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Tito mengatakan larangan tersebut dikeluarkan demi keselamatan baik pengemudi, penumpang maupun masyarakat sekitar.
Meskipun demikian, apabila ada masyarakat maupun penumpang yang meminta menyalakan klakson itu, dia tak masalah. Namun, ia akan menyalakan dengan melihat kondisi.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun 4 Kendaraan di Jembrana Bali Menewaskan Pengendara Sepeda Motor
Bus yang dikemudikan Tito berasal dari rombongan Dharma Wanita Persatuan di Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Tito bersama dua supir bus pariwisata lainnya membawa masing-masing 50 orang untuk berwisata di Tawangmangu, Karanganyar.
"Larangan Basuri kan untuk keselamatan semua, untuk pengemudi dan penumpang, karena Basuri sistemnya angin , Basuri dan rem kalau dicampur diadukan hilang, saya setuju (adanya larangan menyalakan klakson Basuri/Telolet)," ucap dia.
"Terkait ditegur atau tidak, selama saya jadi supir tidak ada penumpang kami yang menegur saat menyalakan Basuri," kata dia.
Diketahui selama libur natal 2024 dan tahun baru 2025, setiap kendaraan dilarang untuk membunyikan klakson telolet basuri di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Bahkan, polisi bakal menindak tegas bagi bus yang nekat membunyikan klakson telolet basuri di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Baca juga: Serangan Pasar Natal di Magdeburg Diduga Terjadi karena Pelaku Kesal terkait Masalah Imigrasi
"Setiap bentuk pelanggaran lalu lintas bila kita temukan akan kita laksanakan penindakan, termasuk penggunaan telolet di Kabupaten Karanganyar," kata Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan.
Agista mengatakan pelarangan penggunaan klakson telolet basuri akan diterapkan di seluruh wilayah hukum Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Hal ini dilakukan untuk menciptakan kenyamanan, keamanan dan keselamatan selama libur nataru nanti.
"Seluruh pelanggaran di wilayah hukum karanganyar bila tertangkap tangan dan ditemukan akan kami laksanakan penindakan, baik tilang maupun teguran," ujar dia.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karanganyar Sri Suboko mengatakan pelarangan klakson telolet basuri di Kabupaten Karanganyar sesuai dengan pasal 285 ayat (2) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman pidana kurungan 2 (dua) bulan atau denda Rp 500 ribu.
Baca juga: Bus Tak Layak Jalan Akan Diberi Tanda Silang Merah
Dia mengatakan pihaknya sudah memasang rambu-rambu larangan tersebut di beberapa titik.
Masing-masing di Simpang Kebakkramat, JPO UNSA, Papahan dari barat, Papahan dari selatan dan Bejen dari timur.
"Kami sudah pasang rambu-rambu larangan Basuri di lima titik," ungkap dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.