Namun, hukuman itu dipotong setelah Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan banding Jaksa Pinangki.
Tak tanggung-tanggung, hukumannya dipotong 6 tahun. Dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.
Sorotan terhadap Pinangki semakin kencang lantaran Jaksa Penuntut Umum menerima vonis tersebut dan tidak mengajukan kasasi.
Jaksa menilai hukuman itu sudah sesuai. Sejumlah kalangan mengkritik Kejaksaan Agung yang terkesan melindungi Pinangki.
Vonis banding Jaksa Pinangki diketok pada 14 Juni 2021. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat mengaku menerima salinan putusan sejak 21 Juni 2021.
Pada 7 Juli atau sudah 14 hari sejak salinan putusan diterima pihak terkait, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan JPU maupun Jaksa Pinangki tidak kasasi.
Sehingga kasusnya pun inkrah.
Kendati demikian, Pinangki tidak langsung dieksekusi. Kejaksaan beralasan mereka masih memastikan Jaksa Pinangki tidak mengajukan kasasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso menyampaikan alasan Jaksa Penuntut Umum tak kunjung mengeksekusi Pinangki karena tengah banyak kerjaan.
Menurut Riono, beberapa pekan terakhir korps Adhyaksa tengah sibuk mengurus perkara lain.
Namun tidak dijelaskan kesibukan yang tengah dikerjakan para Jaksa.
"Pas akhir-akhir ini kebetulan kami juga sedang banyak kerjaan," kata Riono saat dikonfirmasi, Sabtu (31/7/2021).
Ia menuturkan pihaknya juga harus menjaga tenaga di tengah pandemi Covid-19 yang belum kunjung berakhir.
"Tenaga harus dijaga karena pandemi belum jelas kapan berakhir," tukasnya.