Dia mengatakan, apabila uang sumbangan itu ternyata benar-benar ada, PPATK juga akan memiliki tugas berat memastikan dari mana sumber uang tersebut berdasarkan aspek klarifikasi Enhanced Due Diligence (EDD).
"Jadi kita meneliti beberapa hal tugas berat PPATK memastikan dari mana uang Rp2 Triliun itu. Jadi kalau jelas profilnya artinya bisnisnya besar due diligence juga clear tetapi kalau nanti tidak bisa diklarifikasi uang berasal dari sumber-sumber tidak halal akan menjadi hal serius bagi PPATK," ucap Doktor Hukum Keuangan tersebut.
Baca juga: Suami Heriyanti: Uangnya di Bank Singapura, Prosesnya Panjang Tidak Bisa Sekaligus
Dian menuturkan tugas berat PPATK memastikan dari mana uang Rp2 Triliun itu.
Dia menambahkan, menjanjikan sesuatu ke masyarakat dan dilakukan sumbangan melalui pejabat negara tentunya bukan sesuatu yang bisa dianggap main-main.
"Ini hal serius, perlu dipastikan PPATK," tegasnya. PPATK menilai sistem keuangan tidak boleh dipakai untuk main-main apalagi dilakukan sebuah kejahatan.
Pihaknya juga masih terus melakukan penelitian sampai nanti menghasilkan hasil analisis pemeriksaan ujungnya akan diserahkan surat ke Kepala Kepolisian Republik Indonesia.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.com