News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Cara Ajukan Sanggahan Jika Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021, Masa Sanggah 4-6 Agustus 2021

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman sscasn.bkn.go.id - Jika tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2021, berikut ini cara untuk mengajukan sanggahan. Masa sanggah mulai 4-6 Agustus 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengajukan sanggahan jika tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2021.

Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021, hasil seleksi administrasi CPNS 2021 telah diumumkan pada 2-3 Agustus 2021.

Kemudian, setelah pengumuman hasil administrasi, proses selanjutnya adalah masa sanggah.

Jika pelamar keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, maka dapat mengajukan sanggahan.

Baca juga: Sanggahan yang Berpeluang Diterima dan Bisa Mengubah Status Menjadi Lolos Seleksi Administrasi CPNS

Baca juga: Kisi-kisi Materi Tes SKD CPNS 2021, Dilengkapi Jumlah Soal hingga Bobot Nilainya

Dikutip dari akun resmi Instagram BKN, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Untuk mengajukan sanggahan, Anda dapat mengakses situs SCCASN dan masuk ke Akun Anda.

Masa sanggah dilakukan selama tiga hari, yakni pada 4-6 Agustus 2021.

Kemudian, pengumuman hasil seleksi administrasi paska sanggah pada 15 Agustus 2021.

Masa sanggah dalam CPNS 2021. (Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial)

Berikut ini cara mengajukan sanggahan, dikutip Tribunnews.com dari akun resmi Instagram BKN:

1. Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

2. Login ke akun yang terdaftar di SSCASN, atau akses situs https://daftr-sscasn.bkn.go.id/login.

3. Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti pendukung yang diperlukan.

Adapun yang perlu diketahui pelamar, yakni:

- Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Baca juga: Passing Grade dan Kisi-kisi Materi SKD CPNS & PPPK Tahun 2021

Baca juga: 35 LINK Instansi Pusat Cek Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021: Kemenkumham, Basarnas, Kejaksaan

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS 2021

Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

Pendaftaran Seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

Pengumuman Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Adapun untuk jadwal seleksi tahap selanjutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Berita lainnya terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini