TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menyoroti pengecatan Pesawat Kepresidenan RI yang memakan biaya besar disaat situasi pandemi Covid-19.
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mempertanyakan, pemerintah sebenarnya menganggap penanganan pandemi Covid-19 ini prioritas atau tidak, ya?
Atau, apakah pemerintah punya road map yang jelas dalam penanganan pandemi ini, atau tidak?
"Apakah penting dan prioritas mengecat pesawat kepresidenan saat ini? Apakah kalau tidak dicat saat ini, membahayakan nyawa presiden saat memakai? Anggaran terbatas, banyak hutang, tapi malah memilih mengecat pesawat presiden daripada menambah stok oksigen atau stok vaksin gratis yang sangat bermanfaat untuk menyelamatkan sebanyak mungkin rakyat Indonesia," tegas Herzaky Mahendra Putra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Demokrat: Pemerintah Tidak Punya Empati, Pesawat Kepresidenan Dicat di Tengah Krisis
Herzaky pun mengatakan, masukan kader Demokrat terkait warna itu masukan halus saja.
Namun, esensi sebenarnya adalah kalau tidak membahayakan nyawa presiden saat memakai, mengapa perlu mengecat pesawat sekarang?
"Kan jauh lebih baik fokuskan semua anggaran yang tidak penting, untuk penyelamatan nyawa rakyat Indonesia dulu di tengah kepungan pandemi Covid-19," kata Herzaky.
Ia mengatakan, bahwa pemerintah anggarannya terbatas. Hutangnya juga luar biasa.
Daripada dipergunakan untuk cat pesawat, lebih baik uang miliaran itu dipakai buat nambah stok oksigen, stok vaksin gratis, bahkan insentif untuk nakes yang tertunda terus pembayarannya.
"Jangan sibuk buat proyek-proyek yang tidak ada kaitan dengan penanganan pandemi saat ini," terangnya.
Baca juga: Hindari Polemik di Tengah Pandemi, PAN Minta Istana Jelaskan Maksud Pesawat Kepresidenan Dicat Ulang
Kalau alasannya semua sudah dianggarkan sejak 2019, kata Herzaky, semakin menunjukkan pemerintahan saat ini tidak punya prioritas dan punya road map jelas dalam menangani pandemi covid-19.
Dengan dalih sudah dianggarkan, lalu seakan-akan semua dibenarkan.
Padahal, pemerintah sudah punya power luar biasa dengan UU No.2 Tahun 2020 untuk realokasi anggaran ke penanganan pandemi Covid-19.
Pemerintah tunjukkan punya sensitifitas dan empati terhadap rakyat Indonesia yang kehilangan nyawa keluarganya karena Covid-19.