News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Desak Pemerintah Tindaklanjuti Warga Tak Bisa Vaksin karena NIK telah Dipakai Orang Lain

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saleh Partaonan Daulay

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga bernama Wasit Ridwan yang tinggal di Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi tidak bisa melakukan vaksinasi Covid-19 lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya telah terdaftar vaksin di KKP Kelas I Tanjung Priok atas nama Lee In Wong.

Vaksinasi itu dilakukan pada 25 Juni 2021.

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah untuk segera menindaklanjuti peristiwa tersebut.

Sebab, kasus tersebut tidak sederhana.

Apalagi, yang memakai NIK tersebut diduga warga negara asing.

"Pemilik NIK yang sebenarnya pasti terkejut. Juga pasti kecewa.

Sebab, haknya untuk divaksin menjadi terkendala. Kalaupun tetap divaksin, dia malah tidak mendapatkan sertifikat.

Sementara, sertifikat vaksinasi saat ini dipergunakan untuk kebutuhan administrasi dalam berbagai kepentingan," kata Saleh kepada Tribunnews, Rabu (4/8/2021).

Penjelasan sepintas bahwa kasus ini terjadi karena kesalahan input data tidak serta merta dapat diterima.

Baca juga: Covid-19 Kembali Mengamuk, Warga Kota Wuhan Akan Dites Corona

Menurut Saleh harus dilakukan penelusuran secara serius dan ditemukan titik persoalan sesungguhnya.

"Di tengah keseriusan pemerintah untuk mempercepat vaksinasi, hal seperti ini semestinya tidak boleh terjadi.

Kita kan sudah pakai e-KTP? Mestinya, lebih aman dan terjamin. Kenapa kok NIK masih bisa nyasar?" ujarnya.

Saleh berharap pengusutan kasus ini dapat mengungkap fakta sebenarnya. Selain itu, kejadian serupa diharapkan tidak terjadi lagi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini