News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Hal yang Harus Diketahui Sebelum Ajukan Sanggah dan Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2021

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut Penjelasan tentang masa sanggah, cara mengajukan dan waktunya.

TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK telah disampaikan pada 2-3 Agustus 2021.

Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi nantinya bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni Tes SKD.

Bagi pelamar yang dinyatakan tak lolos seleksi administrasi maka berhak untuk melakukan sanggahan di masa sanggah.

Masa sanggah dalam CPNS 2021. (Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial)

Apa itu masa sanggah?

Masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.

Dalam masa sanggah instansi memberikan tanggapan sanggah dan memverifikasi kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Masa sanggah dilakukan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, yakni tanggal 4-6 Agustus 2021.

Baca juga: Tahapan setelah Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2021: Ikuti Tes SKD, Ini Nilai Ambang Batasnya

Baca juga: 15 Contoh Soal Tes Wawasan Kebangsaan TWK di SKD CPNS 2021, Berikut Kisi-kisinya

Berikut cara mengajukan sanggah:

Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi.

Caranya dengan login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

Akses situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.

Kemudian, isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2021

- Pengumuman Seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021

- Pendaftaran seleksi CPNS: 30 Juni - 26 Juli 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 2 - 3 Agustus 2021

- Masa Sanggah: 4 - 6 Agustus 2021

- Jawab Sanggah: 4 - 13 Agustus 2021

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Pasca Sanggah: 15 Agustus 2021

Adapun untuk jadwal seleksi tahap selanjutnya juga akan mengalami penyesuaian perubahan.

Cara Mengajukan Sanggahan. (Tangkap layar akun Instagram @bkngoidofficial)

Baca juga: Lolos Seleksi Administrasi? Ikuti Latihan Soal CPNS 2021 Gratis dan Simulasi CAT BKN, Ini Caranya

Baca juga: Kisi-kisi Materi Tes SKD CPNS 2021, Dilengkapi Jumlah Soal hingga Bobot Nilainya

Hal-hal yang perlu diketahui pelamar ketika ingin ajukan sanggah:

- Penitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

- Penitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar.

- Jika alasan sanggahan diterima, maka panitia seleksi mengungumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama tujuh hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah

Kemudian, kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?

Dikutip dari sscasn.bkn.go.id, apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama tujuh hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

(Tribunnews.com/Mohay)

Berita lain terkait CPNS 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini