News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CPNS 2021

Cara Ajukan Sanggahan CPNS 2021, Ini Alasan yang Tepat untuk Menyanggah

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut adalah cara mengajukan sanggah selama masa sanggah CPNS 2021. Pelamar harus menyertakan alasan menyanggah yang tepat. Simak selengkapnya di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah cara mengajukan sanggah selama masa sanggah CPNS 2021.

Masa sanggah dilakukan pada 4 hingga 6 Agustus 2021.

Masa sanggah adalah waktu bagi pelamar menyanggah hasil verifikasi administrasi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang bukan disebabkan karena kesalahan pelamar.

Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Baca juga: Ini Kisi-kisi Materi Soal SKD CPNS 2021: TWK 30 Soal, TIU 35 Soal dan TKP 45 Soal

Baca juga: CEK Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2021 di sscasn.bkn.go.id, Ini Caranya

Ada pula waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai penetapan keputusan sanggah.

Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.

Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN 2021.

Cara Mengajukan Sanggah

Pelamar mengajukan sanggahan paling lama tiga hari setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.

- Login ke situs SSCASN di daftar-sscasn.bkn.go.id/login;

- Login menggunakan NIK dan password;

- Isikan sanggahan dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan;

Pelamar tenaga kesehatan pada seleksi CPNS 2021 yang masa berlaku Surat Tanda Registrasi (STR) sudah habis dan dinyatakan tak lolos seleksi administrasi bisa mengajukan sanggahan. (BUKU PETUNJUK PENDAFTARAN SELEKSI CPNS)

Ketentuan Masa Sanggah

1. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini