News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Emir Moeis Jadi Komisaris di Perusahaan BUMN, ICW: Masa Gak Ada Calon Lain?

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa yang juga politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Emir Moeis (berkemeja merah) menjalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan di Jakarta, Kamis (20/3/2014). Emir diduga terlibat kasus dugaan suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan Kabupaten Lampung Selatan. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menanggapi penunjukan mantan terpidana korupsi Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha BUMN PT Pupuk Indonesia (Persero).

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mempertanyakan figur selain Moeis yang lebih bersih dan berkompeten untuk menduduki jabatan tersebut.

Menurutnya, penunjukan ini melanggar prinsip dasar pemerintahan yang kredibel.

"Masa gak ada calon lain yang lebih kredibel untuk ditunjuk? Kok sepertinya kita kekurangan orang yang bagus, bersih, dan kompeten. Itu sudah melanggar prinsip dasar dari pemerintahan yang kredibel," kata Adnan ketika dihubungi, Kamis (5/8/2021).

Baca juga: MAKI Desak Erick Thohir Copot Emir Moeis dari Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda

Ia menilai, penunjukan Emir Moeis sebagai komisaris perusahaan tersebut menunujukkan adanya kemunduran dalam pengelolaan BUMN oleh pemerintah.

"Saya kira memang ada kemunduran dalam pengelolaan BUMN kita ya. Karena adanya pembiaran soal rangkap jabatan yang masif, korupsi yang kerugiannya harus ditambal oleh APBN melalui skema-skema tertentu, termasuk merekrut komisaris (pengawas) dari latar belakang eks napi korupsi," kata Adnan.

Atas hal ini, Adnan mengaku tak heran apabila sebagian besar BUMN tidak menghasilkan kinerja yang baik.

Terlebih, menurut dia, penunjukan Emir Moeis ini seakan merupakan bentuk pemakluman terhadap tindak pidana korupsi.

Sebab, eks narapidana korupsi bisa kembali menduduki jabatan publik usai menjalani hukuman.

"Jadi saya kira ada pemakluman terhadap korupsi yang membuat para eks napi korupsi bisa menjadi pejabat publik lagi," kata Adnan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini